Kemendag Perkuat UMKM dengan Revisi Aturan E-commerce

📅 2026-05-10 | ⏰ 02:50:00 WIB 👁️ Dibaca: 28 kali
Kemendag Perkuat UMKM dengan Revisi Aturan E-commerce

Pemerintah Akan Revisi Aturan Perdagangan Digital

Pemerintah sedang mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berkaitan dengan ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan lokapasar (marketplace). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai biaya administrasi serta logistik yang tinggi yang dikenakan oleh platform perdagangan digital.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, saat ini proses revisi sedang dalam tahap pembahasan. Ia menyatakan bahwa isi dari revisi tersebut belum bisa diungkapkan secara rinci karena masih dalam proses diskusi.

Regulasi tentang perdagangan digital saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mencakup perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Tujuan Revisi Aturan

Revisi aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, khususnya UMKM, serta melindungi konsumen. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan prioritas promosi terhadap produk lokal di e-commerce dan marketplace.

Tujuan pertama adalah melindungi konsumen. Selanjutnya, bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce, ujar Budi.

Ia menekankan bahwa perbaikan ekosistem e-commerce dilakukan bersama-sama, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun seller. Namun, hingga saat ini, revisi tersebut belum selesai dan masih dalam proses pembahasan.

Libatkan Semua Pihak

Mendag memastikan bahwa semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Permendag tersebut. Hal ini mencakup platform serta penjual (seller).

Harus saling menguntungkan agar semua berjalan dengan baik. E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan agar ekosistemnya berjalan dengan baik, jelasnya.

Pentingnya Kolaborasi

Dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan digital, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi sangat penting. Dengan adanya revisi regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih seimbang dan adil bagi semua pelaku usaha, terutama UMKM.

Selain itu, langkah pemerintah ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. Dengan perlindungan yang lebih kuat, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan platform e-commerce.

Tantangan dan Harapan

Meski ada harapan besar terhadap revisi ini, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa regulasi yang baru tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selain itu, perlu adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha agar setiap pihak dapat memahami kebutuhan dan batasan masing-masing. Dengan demikian, ekosistem e-commerce dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.