Anggota DPR Nasim Khan Usulkan Gerbong Khusus Merokok, Respons KAI Menohok

Featured Image

KAI Tetap Pertahankan Kebijakan Bebas Asap Rokok di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas dari asap rokok. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pelanggan, termasuk para perokok pasif.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman. "Kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi semua penumpang," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan gerbong khusus untuk merokok di kereta api jarak jauh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin. Namun, KAI tetap mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun 2014.

Dasar Hukum Kebijakan Bebas Asap Rokok

Kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Aturan ini melarang merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, angkutan umum seperti kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk mendukung penerapan aturan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang. Selain itu, tidak ada tempat khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Pengawasan yang Ketat

Selain itu, awak kereta dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat agar kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, sehingga para penumpang yang ingin merokok dapat melakukannya di lokasi yang telah disediakan.

Anne Purba menegaskan bahwa KAI terus berupaya memberikan pengalaman perjalanan yang optimal. "Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik," tambahnya.

Penegasan dari Kemenhub

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono, juga menegaskan bahwa kereta api masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini dilakukan demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Allan menyatakan bahwa aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurutnya, penerapan aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih dan perlindungan kesehatan bagi pengguna transportasi.

Konsistensi Pemerintah dalam Regulasi

Menurut Allan, penerapan aturan KTR di kereta api mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku. "Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," ujarnya.

KAI dan Kemenhub berkomitmen untuk terus memastikan kebijakan bebas asap rokok diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, pengguna jasa kereta api dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.