
Penyidik Polda Papua Barat Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan AM, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat periode 2024-2029. Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh politik yang saat ini menjabat sebagai wakil rakyat.
AM, yang merupakan anggota Partai Golkar, dilaporkan diduga menggunakan ijazah SMA palsu dari SMA Negeri 2 Manokwari. Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu, AM diduga tidak pernah tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut. Namun, ia memiliki ijazah yang dikeluarkan pada tahun 1997 dengan tanda tangan R. Hartono, SH, sebagai kepala sekolah.
Meski demikian, hingga saat ini, AM belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan menggelar perkara eksternal untuk menentukan status hukumnya. "Penyidik akan menggelar perkara eksternal untuk menentukan status tersangka," ujar Hesman dalam pernyataannya di Manokwari, Jumat (22/8/2025).
Hesman menjelaskan bahwa ijazah palsu tersebut diduga digunakan oleh AM untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Papua Barat periode 2024-2029. Hal serupa juga dilaporkan terjadi ketika AM menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Manokwari periode 2019-2024. Ini menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan politik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk AM sendiri, pihak SMA Negeri 2 Manokwari, perwakilan Partai Golkar, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat. Selain itu, barang bukti seperti ijazah, surat keputusan calon legislatif, dan surat keputusan anggota DPRD juga telah disita. "Kami juga telah memeriksa saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan," tambah Hesman.
Sekretaris DPRD Papua Barat, Hendra Fatubun, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat terkait kasus ini. Meski begitu, ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada pimpinan DPRD Papua Barat. Hal ini menunjukkan bahwa pihak DPRD masih dalam proses penanganan kasus ini secara internal.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Papua Barat, Paulus Waterpauw, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini hingga berita ini ditayangkan. Keengganan untuk berkomentar menunjukkan bahwa partai politik tersebut masih mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi isu ini.
AM sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Manokwari selama satu periode di bawah naungan Partai Golkar. Pada Pemilu 2024, ia kembali maju sebagai calon legislatif tingkat provinsi dan berhasil meraih suara signifikan, sehingga mendapatkan kursi di DPRD Papua Barat. Kini, kasus pemalsuan ijazah ini menjadi tantangan besar bagi karier politiknya.
Kasus ini juga memicu diskusi tentang integritas dan transparansi dalam proses pencalonan anggota legislatif. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana seseorang bisa lolos dalam proses pemilu dengan dokumen yang diduga palsu. Hal ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang para calon anggota legislatif sebelum mereka dipilih oleh rakyat.