
Sidang Praperadilan Mantan Direktur PT PAL di Jambi
Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi, Wendy Hartanto (WH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam rangka mempertahankan haknya, ia mengajukan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (21/8/2025). Sidang perdana ini berfokus pada pembacaan permohonan pemohon dari Wendy Hartanto.
Pemohon dalam sidang ini didampingi oleh penasehat hukumnya, sementara termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Saat ini, Kejati Jambi sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018 hingga 2019. Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa kasus antara PT PAL dan Bank BNI merupakan masalah perdata, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan bank berada dalam ranah hukum kredit. Macetnya pembayaran seharusnya diselesaikan melalui proses hukum perdata, bukan secara langsung dilakukan dengan tindakan pidana korupsi.
Penasehat hukum juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, kerugian keuangan negara tidak bisa hanya diukur dari kredit macet. Hal ini didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1095/K/Pid.Sus/2014, yang menyatakan bahwa kredit macet tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata.
Selain itu, dalam replik, pemohon juga menjelaskan bahwa salah satu kredit yang diterima dari Bank BNI digunakan untuk melunasi utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar. Pihak pemohon menekankan bahwa uang tersebut bukanlah utang pribadi, melainkan utang perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang PT PAL ke CIMB Niaga, bukan diterima secara pribadi oleh pemohon.
Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (22/8/2025), dengan agenda pembacaan duplik termohon dan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Daftar Tersangka Kasus Kredit Bank BNI
Terdapat lima tersangka dalam kasus korupsi PT PAL di Jambi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank BNI pada 2018 hingga 2019. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar. Salah satu tersangka adalah Bengawan Kamto (BK), seorang pengusaha kaya di Jambi yang memiliki bisnis di bidang otomotif, perhotelan, dan perkebunan kelapa sawit.
Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan menahan AR, Komisaris PT PAL. Meskipun menjabat sebagai komisaris, AR juga merupakan pemilik saham di pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Penetapan tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.
Modus dugaan korupsi dalam kasus ini adalah para tersangka memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit. Dana yang cair digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Beberapa tersangka seperti Wedy Hartanto dan Viktor Gunawan diduga melakukan manipulasi data, sehingga penyidik menganggap terjadi pembobolan terhadap bank BUMN. Namun, menurut penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, bukan bank yang dibobol, tetapi pengajuan kredit yang dipalsukan. Akibatnya, uang dari bank bisa keluar dan digunakan tidak sesuai tujuan.
Rais Gunawan, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang, juga disebut terlibat dalam pembobolan sistem bank BUMN tersebut. Selain itu, Bengawan Kamto, yang merupakan Komisaris PT PAL dan pemegang saham, diduga mengetahui dan terlibat dalam proses fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi. Mereka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.