Hotel Tidak Terima Tagihan Royalti LMKN Meski Gunakan Suara Burung Asli: Jangan Asal Tuduh

Featured Image

Penolakan Hotel di Tangerang Selatan terhadap Tagihan Royalti LMKN

Pihak manajemen sebuah hotel di Tangerang Selatan menolak tuduhan yang menyebut mereka memutar musik di area publik tanpa lisensi. Mereka mengklaim bahwa tidak ada musik yang diputar, melainkan suara alami dari burung dan lingkungan sekitar.

General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memutar musik di area publik sejak ia menjabat pada April 2022. Seluruh perangkat pengeras suara telah dibuang untuk menyesuaikan konsep hotel yang natural deluxe. Sebagai gantinya, hotel menggunakan suara alami dari delapan burung peliharaan seperti lovebird dan parkit Australia, serta suara gemericik air dan jangkrik.

Menurut Bustamar, suara burung liar yang singgah juga sering terdengar oleh tamu, khususnya pada sore hari. "Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.

Bustamar meminta LMKN membuktikan klaim sebelum melayangkan surat resmi. "Kalau menuduh, harus buktikan dulu. Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar," katanya.

Sementara itu, LMKN mengonfirmasi bahwa surat tertanggal 28 Juli 2025 memang dikirim kepada pihak hotel. Namun, Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin, menilai pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi. "Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ," kata Tubagus.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, baik musik maupun suara alam, tetap masuk ruang lingkup hak terkait jika berbentuk rekaman fonogram. Artinya, meskipun suara tersebut bukan musik ciptaan, jika diputar dalam bentuk rekaman, tetap wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam penjelasan ini, yang dimaksud dengan kewajiban royalti adalah ketika pelaku usaha memutar rekaman suara. Jika suara berasal langsung dari alam atau hewan yang ada di tempat, maka tidak bisa dikenakan royalti. Kasus ini mencerminkan perlunya kepastian hukum agar regulasi hak cipta berjalan seimbang, yakni melindungi hak pencipta dan produser, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang mengusung konsep berbeda.

Tidak hanya ke pelaku jasa, pemberlakuan pembayaran royalti lagu juga menyasar ke transportasi umum. Bus-bus yang melayani penumpang tidak luput dari pajak negara atas lagu. Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, buka suara terkait hal ini. "Kami adalah perusahaan berbasis layanan. Selama ini PO-PO memutar musik lewat YouTube atau Spotify itu bayar."

Firmansyah yang juga salah satu manajemen PO Menggala termasuk yang khawatir jika PO-PO mendapat surat cinta bayar royalti. Karena kecemasan ini, seluruh PO di Jatim hampir semua sudah mengeluarkan edaran larangan putar musik di dalam bus. Per tanggal 16 Agustus 2025 kemarin, semua PO kompak bikin surat edaran kepada kru bus. Kru yang biasa membantu penumpang dilarang memutar lagu Indonesia melalui platform apapun. Bahkan, manajemen PO sampai mengancam jika melanggar dan kemudian ada tagihan royalti, kru bus yang wajib membayar.

Situasi ini makin bikin tidak nyaman dalam berusaha di sektor jasa transportasi umum. "Gerai mie di Bali karena putar lagu sejak 2022 dapat tagihan miliaran. Masak nanti bus-bus akan bernasib sama." Sementara para PO dan kru tidak ada sosialisasi soal royalti sama sekali. Firmansyah mengaku heran dengan keputusan regulasi royalti mau masuk di bangku-bangku bus umum. Memperdengarkan musik di perjalanan bus adalah bagian dari layanan, membuat nyaman dan bisa menikmati perjalanan.

"Pelaku usaha seperti PO-PO ini semua patuh tunduk. Tapi kami ingin ada iklim usaha yang mendukung kami berkembang." "Kami jadi khawatir, sisi apa lagi yang nanti dikenai pajak terhadap keberadaan PO," kata Firmansyah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.