
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan
Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Sesuai peraturan yang berlaku, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di 25 ruas jalan utama serta 28 akses pintu tol di ibu kota. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil harus menyesuaikan diri agar tidak terkena sanksi tilang.
Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, aturan berlaku untuk pelat nomor ganjil. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa tanggal sebelum melakukan perjalanan karena sistem ini berubah setiap hari kerja. Aturan ini diterapkan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tujuan dan Waktu Penerapan
Tujuan dari penerapan ganjil genap adalah untuk mengurai kemacetan, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore. Sistem ini berlaku dua kali dalam sehari:
- Pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas Jalan Utama Terdampak Ganjil Genap
Berikut daftar lengkap jalan yang masuk dalam aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Akses Gerbang Tol yang Berlaku Ganjil Genap
Selain jalan utama, 28 akses menuju gerbang tol dalam kota juga diberlakukan ganjil genap. Beberapa di antaranya meliputi:
- Jalan Anggrek Neli Murni – Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi – Palmerah – Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi – Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan – Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang – simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan
- Off ramp Tol Tebet – simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam – Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang – simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu – Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba – simpang Jalan Utan Kayu Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba – simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Rawasari Selatan – Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen – simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih
Dampak Bagi Warga Jakarta
Banyak warga Jakarta merasa kebijakan ini membutuhkan penyesuaian. Banyak pengendara memilih menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, atau MRT pada hari ketika pelat nomor kendaraan mereka tidak sesuai dengan tanggal. Hal ini secara tidak langsung membantu mengurangi polusi udara dan konsumsi bahan bakar.
Namun, ada juga masyarakat yang merasa aturan ini menyulitkan, terutama bagi pekerja yang harus berpindah lokasi dengan cepat. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu langkah efektif untuk mengendalikan kemacetan.
Evaluasi dan Penyesuaian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas aturan ini. Beberapa kalangan berharap ke depannya ada kebijakan lebih fleksibel, seperti penyesuaian waktu, perluasan jalur bebas ganjil genap, atau integrasi dengan sistem parkir dan transportasi publik.
Meski menimbulkan pro dan kontra, ganjil genap Jakarta masih dianggap sebagai solusi terbaik sementara menunggu realisasi pembangunan infrastruktur jalan baru dan perluasan transportasi massal. Dengan kepatuhan masyarakat, diharapkan kondisi lalu lintas ibu kota dapat lebih terkendali, terutama pada jam-jam sibuk.