Jatim Terpopuler: Utang Rp60 Juta dan Siswa SMP Bondowoso Ditusuk Teman

Jatim Terpopuler: Utang Rp60 Juta dan Siswa SMP Bondowoso Ditusuk Teman

Motif Perampokan di Nganjuk Terungkap, Pelaku Ternyata Punya Utang Rp60 Juta

Kasus perampokan yang terjadi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku yang ditangkap adalah MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Penangkapan dilakukan oleh tim khusus Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (20/8/2025) malam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, motif pelaku beraksi nekat karena memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan, korban meninggal dunia dan uang tunai ratusan juta rupiah dibawa kabur oleh pelaku.

Meski belum sepenuhnya mengungkap bentuk kekerasan yang diterapkan, MA kini telah ditahan di sel tahanan dengan barang bukti yang diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini terjadi di sebuah rumah milik Enik Mulya Ningsih (55). Selain korban meninggal, jumlah uang yang hilang mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan MA dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.

Siswa SMP di Bondowoso Ditusuk Teman Sendiri

Di wilayah Bondowoso, Jawa Timur, terjadi kasus penusukan terhadap seorang siswa SMP. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Grujugan dan langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bondowoso pada Kamis (21/8/2025).

Menurut Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, pelaku yang juga seorang pelajar telah diamankan oleh pihak kepolisian. Lokasi kejadian berada di area sekolah, meskipun detail lokasi tidak disebutkan secara spesifik. Informasi menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bondowoso.

Kepala Dinsos P3AKB Anissatul Hamidah menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Unit PPA Polres Bondowoso.

Siswa berinisial MD (13) kelas VII yang menjadi korban luka cukup serius di bagian perutnya. Setelah mendapat luka, ia segera dilarikan ke Rumah Sakit dr. Koesnadi untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Larangan Pemasungan di Lumajang Mulai Tahun 2025

Kabupaten Lumajang resmi melarang praktik pemasungan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan mulai tahun 2025. Keputusan ini ditegaskan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang tentang Bebas Pasung 2025.

Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan perlunya pendekatan kesehatan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Indah meminta jajaran Pemkab Lumajang memperkuat sistem kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah memperluas program deteksi dini penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi dari Posyandu hingga rumah sakit rujukan.

Selain itu, strategi edukasi dan intervensi aktif diterapkan untuk penyakit menular seperti TBC, malaria, dan DBD sampai tingkat RT. Indah menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.