
Penangkapan Empat Anggota Gangster yang Lakukan Pengeroyokan Terhadap Tiga Remaja
Empat orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap tiga remaja di Dusun Rejosari, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada akhir pekan lalu dan kini telah mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.
Setelah kejadian pada Minggu, 17 Agustus 2025, malam hari, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok gangster.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki inisial MT (15) berasal dari Kecamatan Diwek, MA (16) asal Kecamatan Mojowarno, serta DA (17) dan YD (17), keduanya berasal dari Kecamatan Bareng. Seluruh pelaku masih berusia di bawah umur dan saat ini sedang diamankan di rumah masing-masing.
Menurut hasil investigasi, para pelaku mengakui bahwa mereka telah menyerang tiga remaja di wilayah Mojowarno. Sebelum kejadian, kelompok tersebut melakukan konvoi sepeda motor setelah menonton konser musik. Mereka kemudian menyerang tiga remaja yang mereka anggap sebagai lawan.
Aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat konvoi melintas di Dusun Rejosari, kelompok gangster itu melihat tiga remaja nongkrong di pinggir jalan. Ketiga korban tersebut adalah DDH, GAP, dan EW, semuanya warga Mojowarno. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku turun dari motornya dan menendang korban, disusul oleh anggota lainnya yang ikut menganiaya.
Akibatnya, ketiga korban mengalami luka cukup serius. Beruntung, warga sekitar segera keluar dari rumah dan membuat kawanan gangster melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi babak belur.
Kini, keempat pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Menurut AKP Margono, para pelaku kini sedang menjalani proses hukum di sel Mapolres Jombang.
Fakta-Fakta Terkait Kejadian
- Waktu Kejadian: Pukul 23.30 WIB, Minggu, 17 Agustus 2025.
- Tempat Kejadian: Dusun Rejosari, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
- Pelaku: Empat orang dengan usia di bawah umur.
- Korban: Tiga remaja yang mengalami luka serius.
- Motif: Diduga karena persaingan atau kesalahpahaman antara kelompok gangster dan korban.
- Tindakan Hukum: Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
Langkah yang Dilakukan Pihak Berwajib
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Para pelaku juga telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.
Kesimpulan
Peristiwa pengeroyokan yang melibatkan remaja di Mojowarno menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan sosial yang harmonis. Aksi kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas. Dengan penangkapan para pelaku, pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.