
Tindakan Preventif untuk Mencegah Pengeboran Minyak Ilegal di Blora
Pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Blora sangat berisiko dan tidak diperbolehkan tanpa izin resmi serta pengawasan tenaga ahli. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman, saat melakukan peninjauan terhadap lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Latif Usman menyatakan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah pengeboran ilegal. “Perintah Kapolda adalah memastikan kondisi di Blora terkait pengeboran ilegal dan memastikan keselamatan warga,” ujarnya.
Pengawasan Bersama untuk Mengurangi Risiko
Polres Blora bersama Kodim, pemerintah desa, dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar warga tidak lagi melakukan pengeboran sembarangan. Edukasi kepada masyarakat sangat penting karena kegiatan yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan bencana besar. Latif menjelaskan bahwa meskipun ada sekitar 4.000 pengajuan izin rekomendasi, semua harus diawasi oleh pihak berwenang, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menekankan agar masyarakat tidak nekat melakukan pengeboran sendiri karena sangat berbahaya. Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini menjadi pelajaran penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara mandiri tanpa izin dan tenaga ahli yang kompeten.
Pentingnya Keselamatan Jiwa
“Keselamatan warga harus diutamakan. Jangan sampai mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan jiwa,” tegas Latif. Polda Jawa Tengah berencana melakukan penertiban bersama TNI, pemerintah provinsi, dan Direktorat Migas. Tahap awal fokus pada edukasi, namun jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan hukum.
Aturan Hukum yang Ketat
Sementara itu, Sriyani, penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mengingatkan bahwa pengeboran minyak diatur secara ketat oleh undang-undang. “Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 52, telah diatur sanksi pidana terkait pengeboran ilegal. Selain itu, ada regulasi tambahan seperti Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat,” jelas Sriyani.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan izin pengeboran harus dilakukan oleh badan usaha seperti BUMD, KUD, atau UMKM sesuai ketentuan, bukan perorangan.
Kesepakatan Bersama untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Pihak kepolisian dan Kementerian ESDM sepakat bahwa seluruh aktivitas pengeboran minyak harus melalui prosedur resmi dan pengawasan ketat demi menghindari risiko kecelakaan dan bencana serupa di masa depan. Beberapa langkah penting yang dilakukan antara lain:
- Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
- Penguatan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan instansi terkait.
- Pemantauan terhadap setiap pengajuan izin pengeboran.
- Penerapan sanksi tegas bagi pelaku pengeboran ilegal.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.