Kepala FK Unsoed Gugat UU Kesehatan ke MK, Ini Isu Kritis yang Diangkat

Featured Image

Perkembangan Pendidikan Kedokteran di Indonesia

Pendidikan kedokteran di Indonesia sedang menghadapi tantangan yang cukup serius, terutama terkait dengan peraturan hukum yang mengatur sistem pendidikan tersebut. Salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatiran ini adalah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (FK Unsoed) Purwokerto, M Mukhlis Rudi Prihatno. Ia bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran telah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Rudi, meskipun undang-undang tersebut tidak sepenuhnya buruk, namun ada beberapa aspek khusus dalam pendidikan kedokteran yang memerlukan penyesuaian. Ia menjelaskan bahwa selama ini, Indonesia memiliki tiga undang-undang utama yang mengatur pendidikan, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, ada juga UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang sekarang dicabut dan digantikan oleh UU Kesehatan, sehingga muncul berbagai masalah.

Beberapa waktu lalu, terjadi aksi demonstrasi dari mahasiswa dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap perubahan regulasi yang terjadi. Rudi menilai bahwa selama 50 tahun pendidikan kedokteran berjalan lancar dengan adanya UU Pendidikan Kedokteran, namun sekarang kondisi berubah.

Dengan adanya UU Kesehatan, muncul isu baru terkait sistem pendidikan spesialis, yaitu hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi). Menurut Rudi, hal ini harus segera diluruskan dengan mengembalikan UU Pendidikan Kedokteran agar pendidikan kedokteran kembali berada di bawah kementerian yang membidangi pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi berhak memberikan gelar akademik. Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut. Selain itu, rumah sakit sebagai entitas pelayanan kesehatan belum tentu mampu memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, aspek penjaminan mutu dan kurikulum seharusnya tetap menjadi domain perguruan tinggi. Rudi juga menyoroti potensi masalah kuota pendidikan jika sistem hospital-based diterapkan. Contohnya, di Jakarta dan Bandung, rumah sakit yang sama digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran. Faktanya, kuota mahasiswa justru berkurang dari universitas dan dialihkan ke hospital-based. Padahal, jika tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, semestinya jumlahnya bertambah, bukan bergeser.

Rudi juga mengkritik lemahnya landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dokter dalam UU Kesehatan karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur satu sistem pendidikan nasional.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menyampaikan bahwa permohonan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2025. Harapan mereka adalah Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang agar konflik dualisme antara pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit dapat diselesaikan.

Azam menekankan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, sehingga seharusnya pendidikan dokter tetap berada di ranah pendidikan tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis seharusnya tetap berada di bawah ranah pendidikan tinggi, bukan rumah sakit. Menurutnya, payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

Ia menilai, dualisme penyelenggaraan pendidikan kedokteran berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus ketidakpastian hukum jika tidak segera dikembalikan ke sistem pendidikan tinggi. "Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran pada jalur yang benar, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.