
Penyidikan Korupsi Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam penerapannya, Kementerian Agama membagi rata 20 ribu kursi kuota haji tambahan antara haji reguler dan haji khusus. Namun, kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
KPK menduga bahwa pembagian kuota haji tambahan ini tidak dilakukan secara transparan dan adil. Diperkirakan ada praktik penyelewengan, di mana kuota haji tambahan tersebut dijual kepada jamaah haji khusus. Untuk membantu proses penyidikan, KPK mengajak para jamaah haji khusus untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Cara Mengajukan Laporan sebagai Saksi
KPK memberikan beberapa cara bagi para jamaah haji yang ingin menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satu caranya adalah dengan menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan masyarakat.
Beberapa saluran yang bisa digunakan antara lain: * Membuat laporan melalui situs resmi KPK di alamat https://kws.kpk.go.id/ * Menghubungi pusat panggilan KPK di nomor 198 * Mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, informasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi bahan tambahan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Persyaratan Jamaah Haji sebagai Saksi
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK membutuhkan keterangan dari para jamaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Salah satu kriteria jamaah haji yang bisa menjadi saksi adalah mereka yang mendaftar untuk haji khusus namun mendapatkan pelayanan haji reguler. Selain itu, jamaah haji furoda yang mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler juga bisa menjadi saksi.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yaitu pada 9 Agustus 2025. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kerugian Negara dan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
DPR 2019-2024 juga turut mengamati kasus ini dengan membentuk Pansus Angket Haji. Tim ini mengklaim menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Proses Penetapan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan secepat mungkin setelah pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang relevan. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya penetapan tersangka akan dilakukan. KPK tetap berupaya agar penetapan tersangka dapat dilakukan setelah penghitungan akhir total kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini. "Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.