KPK Tangkap Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Featured Image

Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur, Seorang Tersangka Dijemput Paksa

Pengembangan terbaru dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur menunjukkan tindakan tegas dari lembaga pemberantasan korupsi. Salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Rudy Ong Chandra, akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di sektor pertambangan mineral dan batubara. IUP menjadi bagian penting dari regulasi yang bertujuan memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Kasus ini melibatkan dugaan suap dalam pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur pada periode 2013 hingga 2018. Rudy Ong Chandra (ROC), salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, akhirnya ditangkap setelah tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.

Penangkapan dan Proses Pemeriksaan

Penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra pada hari Kamis (21/8/2025). Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, ia digiring masuk dengan tangan diborgol. Rudy terlihat menutupi wajahnya dari sorotan awak media, bahkan berjalan membungkuk untuk menghindari perhatian media. Perilaku tersebut membuat beberapa awak media tertawa.

Setelah proses penangkapan, KPK melakukan penahanan terhadap Rudy selama 20 hari, mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, KPK telah memenangkan praperadilan terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski belum menyampaikan identitas lengkap para tersangka, informasi yang didapat menunjukkan bahwa tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di Kalimantan Timur.

Namun, KPK sempat menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu (22/12/2024).

Tindakan KPK Terhadap Kasus Ini

KPK menjalankan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sejak 19 September 2024. Penyidikan ini berlangsung setelah adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur. Penyidik terus memperkuat bukti-bukti serta memproses para tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan Rudy Ong Chandra, KPK menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku bisnis tambang agar tetap mematuhi aturan dan menjunjung nilai integritas dalam menjalankan usaha mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.