Kronologi Kehilangan Saldo Rp41 Juta Penumpang di Bandara Soetta

Kronologi Kehilangan Saldo Rp41 Juta Penumpang di Bandara Soetta

Penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, Korban Kehilangan Rp 41 Juta

Seorang penumpang pesawat berinisial MN mengalami kerugian hingga Rp 41 juta akibat menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kejadian ini kembali memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang menargetkan calon penumpang di area bandara.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban baru tiba dari Kupang dengan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung di Terminal 1.

Korban kemudian didekati oleh dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening. MN lantas diajak ke mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya untuk meyakinkan korban, lalu meminta kartu ATM MN. Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa.

Korban bahkan sempat diajak masuk ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1. Tidak lama kemudian, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya dengan total kerugian mencapai Rp 41 juta.

Penangkapan dan Status Pelaku

Merasa curiga, korban segera melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung pada Selasa (12/8/2025). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara di wilayah Bogor beberapa bulan lalu.

Polisi menyebut, para pelaku berbagi peran untuk memperdaya korban. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, MAZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kompol Yandri menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati dengan tawaran bisnis instan atau permintaan memperlihatkan saldo rekening. “Jangan mudah percaya dengan orang asing, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN. Itu sangat berisiko,” ujarnya.

Bahaya Modus Tukar Kartu ATM

Modus tukar kartu ATM bukan hal baru. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan korban dengan menukar kartu secara cepat sehingga korban tidak menyadari perubahan fisik kartu. Setelah itu, mereka segera melakukan penarikan atau transfer dana dengan memanfaatkan PIN yang sudah didapat.

Kejadian ini menunjukkan bahwa area publik, termasuk bandara yang diawasi ketat sekalipun, tetap bisa menjadi lokasi aksi kejahatan terencana.

Tips Agar Terhindar dari Modus Serupa

Untuk menghindari tindakan penipuan seperti ini, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:

  • Jangan pernah memberikan kartu ATM atau PIN kepada orang lain, termasuk yang mengaku ingin membantu.
  • Waspadai modus tawaran bisnis atau undian instan yang meminta akses rekening.
  • Periksa kembali kartu ATM Anda setiap kali selesai digunakan di mesin.
  • Segera blokir kartu jika ada kecurigaan kartu tertukar.
  • Laporkan ke pihak berwenang bila menemukan tindakan mencurigakan di sekitar ATM.

Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban kejahatan semacam ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.