
Alasan Pemerintah Kembali Mewajibkan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Pemerintah kembali mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sebagai bagian dari program pendidikan yang harus tersedia di sekolah. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa saat ini terdapat gejala anak muda Indonesia yang kurang nasionalis. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang berupaya untuk membangun rasa cinta Tanah Air serta kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Pramuka memiliki nilai-nilai dasar yang penting, seperti cinta tanah air dan kepribadian yang mulia. Dengan menghadirkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, pihaknya berharap bisa membentuk generasi muda yang lebih berkarakter dan memiliki semangat nasionalisme yang kuat.
Pramuka sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan Karakter
Pramuka tidak hanya menjadi aktivitas tambahan di luar jam pelajaran, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pendidikan karakter. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan potensi siswa melalui berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Beberapa jenis ekstrakurikuler yang diwajibkan antara lain:
- Krida, seperti: Kepramukaan, Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
- Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan pengembangan kemampuan akademik.
- Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
- Keagamaan, seperti: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab.
- Bentuk kegiatan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Peran Pramuka dalam Penguatan Potensi Siswa
Toni Toharudin, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa kegiatan kepramukaan adalah bagian dari ekosistem pendidikan karakter. Selain itu, Pramuka juga menjadi sarana penguatan potensi siswa di sekolah. Dengan adanya kegiatan ini, siswa dapat mengembangkan keterampilan kepemimpinan, kerja sama, dan tanggung jawab.
Toni menekankan bahwa kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sangat penting sebagai bagian dari pendidikan karakter dan pemuatan potensi murid. Hal ini dilakukan agar siswa tidak hanya fokus pada pembelajaran akademik, tetapi juga memiliki keterampilan dan sikap yang mendukung perkembangan diri secara keseluruhan.
Penyesuaian Kurikulum dengan Perkembangan Teknologi
Selain mewajibkan Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mencakup standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi, serta pembelajaran coding dan kecerdasan buatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan kurikulum yang selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia modern.
Dalam rangka implementasi aturan ini, BSKAP akan terus mengembangkan acuan kebijakan turunan, panduan, dan manajemen mutu yang menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua satuan pendidikan mampu menjalankan kebijakan tersebut secara efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para siswa tidak hanya memiliki pengetahuan akademik yang baik, tetapi juga memiliki jiwa nasionalis, keterampilan kepemimpinan, serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, generasi muda Indonesia akan siap menghadapi tantangan masa depan dengan penuh semangat dan kepercayaan diri.