Pemkab Sidoarjo Terapkan Jam Malam untuk Siswa, Ini Aturannya

Featured Image

Kebijakan Jam Malam untuk Pelajar di Kabupaten Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengambil langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak melalui penerapan aturan jam malam bagi peserta didik. Kebijakan ini bertujuan sebagai upaya preventif untuk mencegah berbagai tindakan negatif seperti kekerasan, kenakalan remaja, serta pergaulan bebas yang sering terjadi di ruang publik.

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan.

Adapun pengecualian yang diberikan antara lain jika anak sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, sedang bersama orang tua, menghadapi keadaan darurat, atau atas izin khusus dari orang tua/wali. Hal ini dimaksudkan agar tidak menghambat kebutuhan dan kepentingan siswa yang memang perlu beraktivitas di luar rumah.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi lebih pada perlindungan masa depan mereka. "Tujuan utamanya adalah agar anak bangsa bisa lebih fokus pada belajar, istirahat cukup, dan tumbuh menjadi generasi unggul," ujarnya dalam pengumumannya.

Dalam surat edaran tersebut, selama jam malam, anak tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan. Mereka juga dilarang terlibat dalam komunitas yang berpotensi memicu kenakalan remaja, serta berada di lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, atau arena balap liar. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi perkembangan anak.

Bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam, pemerintah akan menempuh pendekatan persuasif dan edukatif. Petugas akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, dan jika diperlukan, berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran yang lebih baik kepada para pelajar serta keluarga mereka.

Selain itu, orang tua atau wali yang dianggap lalai dalam mengawasi anak juga dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini mencakup kewajiban mengikuti kelas parenting serta monitoring oleh perangkat desa. Orang tua diminta untuk aktif melakukan pengawasan, memberikan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas, serta meluangkan waktu berkualitas tanpa gawai bersama anak.

Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat juga diharapkan turut serta dalam pengawasan yang ramah terhadap peserta didik. Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi aturan ini agar berjalan efektif dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membangun lingkungan yang sehat dan aman bagi anak-anak. Dengan kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menjadi contoh dalam menjaga kesejahteraan generasi muda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.