
Perpanjangan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, informasi terbaru mengenai pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah resmi diperpanjang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu. Sebelumnya, batas akhir pengusulan adalah 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Dengan demikian, hari ini menjadi hari terakhir untuk melakukan pengusulan PPPK paruh waktu 2025. Meskipun memiliki tugas yang sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, status PPPK paruh waktu berbeda dari PPPK penuh waktu. Perbedaan tersebut terlihat pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji dan tunjangan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?
Pertanyaan seputar apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu sering diajukan oleh para honorer. Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam sehari.
Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Ada juga tunjangan seperti keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak. Namun, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP di setiap daerah berbeda-beda. Berikut ini prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848