Penumpang Terminal Purabaya Sidoarjo Tidak Masalah Tanpa Lagu, Pilih Tidur atau Lihat Jalan

Penumpang Terminal Purabaya Sidoarjo Tidak Masalah Tanpa Lagu, Pilih Tidur atau Lihat Jalan

Penumpang Bus di Terminal Purabaya Mendukung Larangan Memutar Lagu

Sejumlah penumpang bus yang berada di Terminal Purabaya, Sidoarjo, menyatakan dukungan terhadap kebijakan perusahaan otobus (PO) yang melarang pengemudi dan awak bus memutar musik selama perjalanan. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terkait kewajiban pembayaran royalti.

Dengan aturan ini, penumpang bisa memilih untuk mendengarkan lagu menggunakan gawai pribadi, membaca buku, atau sekadar duduk diam tanpa gangguan suara. Meski begitu, banyak penumpang lainnya masih merasa bahwa suasana ramai dari musik yang diputar lewat speaker dalam bus memberikan kenyamanan dan hiburan selama perjalanan jarak jauh.

Perjalanan dengan bus biasanya identik dengan musik dangdut koplo atau lagu lawas yang diputar keras dari speaker. Namun sejak aturan larangan memutar musik diterapkan, suasana berubah menjadi lebih tenang dan damai. Beberapa penumpang mengungkapkan bahwa perjalanan tanpa musik terasa lebih nyaman dan membuat mereka lebih mudah beristirahat.

Salah satu penumpang, Yola, yang sedang melakukan perjalanan dari Surabaya ke Solo, mengaku lebih nyaman saat perjalanan tanpa adanya musik. Ia menilai suasana yang tenang memungkinkan tidur yang lebih nyenyak. Menurut Yola, setiap penumpang memiliki selera musik yang berbeda. Ada yang menyukai dangdut, ada yang lebih suka pop, dan tidak sedikit yang lebih senang dengan suasana hening. Ia juga menilai bahwa jika semua penumpang harus mendengarkan satu jenis lagu, perjalanan bisa terasa membosankan.

Rizki, penumpang bus jurusan Surabaya-Tuban, juga menyampaikan pendapat serupa. Baginya, hiburan di jalan tidak selalu harus berupa musik. Ia lebih suka melihat pemandangan dari kaca jendela. Aturan larangan musik justru memberi ruang bagi penumpang untuk mengatur suasana perjalanan sesuai keinginan masing-masing.

Selain itu, beberapa penumpang lain juga menyampaikan bahwa ketenangan di dalam bus membuat suasana lebih kondusif untuk beristirahat. Namun, tidak semua penumpang sepakat dengan kebijakan ini. Wawan Hariyanto, penumpang yang sering naik bus ke Surabaya, menyampaikan penyesalan atas larangan tersebut. Baginya, musik merupakan hiburan paling tepat selama perjalanan. Selain bisa mengisi waktu agar tidak membosankan, musik juga menjadi penyemangat. Namun, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan yang diberlakukan.

Kategori Penggunaan Musik di Bus Dianggap Komersial

Menurut Al Qodar Purwo Sulistyo, pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, pemutaran lagu dalam bus termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang wajib membayar royalti. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Qodar menjelaskan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial memang harus membayar royalti. Pemutaran lagu dalam bus umum yang digunakan untuk usaha transportasi jelas tergolong komersial dan wajib membayar royalti. Meski begitu, penagihan royalti tidak dilakukan secara otomatis. Pengguna harus mengidentifikasi lagu yang digunakan dan mengajukan pendaftaran atau permohonan lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN akan menghitung besaran royalti berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.

Terkait batasan kategori komersial, Qodar menyebutkan bahwa PP 56/2021 tidak menetapkan nominal omzet minimum sebagai patokan. Selama penggunaan lagu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka hal itu tergolong komersial. Tidak ada batasan omzet. Selama ada motif keuntungan, maka wajib membayar royalti.

Namun, untuk sektor usaha mikro seperti warung kopi (warkop), LMKN disebut menyediakan tarif khusus yang lebih ringan. Ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. Saat ini, Qodar mengaku belum melihat penerapan aktif pembayaran royalti oleh pelaku usaha transportasi. Banyak PO bus yang memilih menghentikan pemutaran lagu agar tidak terkena kewajiban membayar royalti.

Qodar mengimbau agar pemilik usaha mendaftarkan atau mengajukan lisensi ke LMKN jika akan memutar musik untuk menghindari masalah hukum. Dengan demikian, penggunaan musik dalam bus bisa tetap dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.