
Persidangan Nikita Mirzani Menghadirkan Dinamika Baru
Persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memperlihatkan perubahan dalam kesaksian saksi. Dalam sidang kali ini, terdapat perbedaan antara keterangan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki atau lebih dikenal dengan nama Mail.
Perbedaan tersebut muncul setelah majelis hakim bertanya mengenai kebenaran kesaksian Mail yang menyebutkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 30 juta dari uang tunai senilai Rp 2 miliar yang diberikan oleh Reza kepada Nikita. Hakim Ketua langsung menanyakan hal ini kepada Nikita.
"Apakah keterangan dari saudara saksi benar semua atau ada yang salah?" tanya Hakim Ketua.
Nikita menjawab, "Ada, Yang Mulia."
Jawaban Nikita membuat Mail tampak gugup di ruang sidang. Selanjutnya, hakim menanyakan lebih lanjut tentang keterangan yang dianggap tidak sesuai. Nikita menegaskan bahwa uang sebesar Rp 30 juta dalam bentuk dollar bukan berasal dari uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang diberikan oleh Reza.
Hakim kemudian meminta klarifikasi dari Mail. "Saudara saksi, mohon lihat ke saya! Apakah saudara saksi tetap pada keterangannya atau berubah?" tanya hakim.
Mail sempat terlihat bingung, namun akhirnya meralat sebagian keterangannya. "Berubah, Yang Mulia," ucap Mail.
Hakim kemudian menegaskan bahwa kesaksian Mail tetap sama soal adanya pemberian uang, hanya saja asal-usulnya diperjelas. "Berarti tetap pada keterangannya dikasih Rp 30 juta, tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dollar," ucap Hakim.
"Iya, Yang Mulia," sahut Mail.
Setelah sidang berakhir, Nikita kembali menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidaklah signifikan. "Iya, karena Mail lupa. Waktu itu awalnya Niki sempat kasih uang Rp 30 juta, tapi dalam bentuk dollar, tapi bukan dari uang cash Rp 2 miliar (dari Reza Gladys) itu, bukan," ujar Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi jumlah Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.