PLN Tanggapi Keluhan Warga Terkait Tuduhan Pencurian Listrik dan Denda Rp87 Juta

Featured Image

Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Listrik oleh PLN

PT PLN (Persero) sedang menangani keluhan seorang warga yang merasa dituduh mencuri listrik dan dijatuhi denda besar. Warga tersebut, Anton, melalui akun media sosial X, mengungkapkan pengalamannya setelah pihak PLN menemukan adanya arus listrik yang "bocor" di rumah ibunya. Hal ini memicu proses komunikasi antara PLN dan pelanggan untuk menyelesaikan masalah.

Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses komunikasi dengan Anton terkait kesepakatan pembayaran denda. Menurutnya, pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh PLN bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik. Proses pemeriksaan meliputi pemantauan khusus terhadap kWh meter dan instalasi kelistrikan di rumah ibu Anton.

Yusra juga menekankan pentingnya tidak mengganggu perangkat listrik seperti MCB atau kWh meter tanpa izin. Langkah ini dilakukan agar tetap menjaga keamanan dan mencegah gangguan serta sanksi lebih lanjut. Pemeriksaan berkala akan terus dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Sebelumnya, Anton menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial X @kaisarlegend. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan pencurian listrik sangat memberatkan keluarganya. Ia menyebut bahwa ibunya sempat shock dan merasa tidak berdaya karena diberi ancaman denda hingga Rp 87 juta dan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Menurut Anton, rumah tersebut dibeli pada tahun 2003 dan sejak tahun 2005, sang ibu sudah tidak tinggal di sana. Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, tidak ada masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal. Pada Juni 2025, PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton. Petugas menemukan arus listrik sebesar 3A yang "bocor" dari kabel yang menghubungkan tiang listrik ke rumah.

Setelah pencarian dilakukan, petugas tidak menemukan aliran ilegal. Namun, sore hari itu, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon yang sulit dijangkau. Akibatnya, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta. Anton dan ibunya menolak tuduhan tersebut karena mereka tidak tahu tentang keberadaan kabel ilegal tersebut selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Anton juga menyampaikan bukti kepemilikan rumah dan tagihan listrik yang stabil. Bahkan, ia pernah meminta PLN untuk melakukan pemeriksaan pada 2017, namun tidak ada informasi tentang kebocoran listrik. Ia merasa logis jika tidak ada pencurian listrik karena tagihan selalu turun naik sesuai penggunaan.

Pada akhir Juni 2025, petugas PLN kembali mendatangi keluarga Anton bersama oknum TNI berpangkat Praka. Anton meminta surat perintah atau tugas, namun hanya diberikan surat yang sudah kedaluwarsa. Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel langsung ke tiang luar. Pihak PLN juga memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika keberatan, Anton diminta membuat surat keberatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.