PT BDS Minta Kejari Bandung Izinkan Penggunaan Berkas dalam Sidang PKPU

Featured Image

Persiapan Sidang PKPU dan Pengajuan Permohonan Ulang

PT Bandung Daya Sentosa (BDS) sedang bersiap menghadapi sidang perdana terkait pembuktian dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pihak perusahaan berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dapat memberikan izin penggunaan berkas yang telah disita sebagai bagian dari proses hukum. Berkas tersebut berasal dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan akses terhadap berkas-berkas tersebut untuk mendukung pembuktian dalam persidangan PKPU. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan kewajiban kepada para vendor yang terlibat.

"Kiranya, seumpama ada berkas yang berkaitan dengan pembuktian, kami berharap Kejari Kabupaten Bandung bersedia memberikan izin penggunaan berkas untuk pembuktian dalam sidang PKPU," ujar Rahmat, Kamis 21 Agustus 2025.

Penggeledahan di kantor PT BDS dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Bandung. Meskipun demikian, Rahmat menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari proses penanganan kasus yang sedang diproses oleh lembaga tersebut.

Proses Hukum dan Sidang PKPU

PT BDS menjadi pemohon dalam perkara PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak termohon dalam kasus ini adalah PT Cahaya Frozen Raya. Sidang pertama perkara ini telah dijadwalkan pada 28 Agustus 2025. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan amar putusan atas nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam amar putusan tersebut, termohon dinyatakan telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir. Selain itu, permohonan PKPU dari pemohon ditolak, dan pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10,7 juta.

Rahmat mengonfirmasi bahwa PT BDS kembali mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya, ada permohonan PKPU lagi," kata dia.

Langkah Berikutnya

Dengan adanya permohonan PKPU yang diajukan kembali, PT BDS akan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang yang akan datang. Pihak perusahaan berharap dapat menyelesaikan masalah kewajiban pembayaran utang dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Proses hukum ini juga menjadi indikasi bahwa pihak-pihak terkait masih memiliki waktu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan pengajuan ulang PKPU, PT BDS berupaya memperkuat posisi hukumnya dan mencari solusi yang lebih efektif.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan dukungan dalam hal penggunaan berkas yang telah disita. Dengan begitu, PT BDS dapat memperkuat argumen mereka dalam persidangan dan memastikan semua bukti yang relevan dapat digunakan secara sah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.