Respon Gubernur, PHRI Target 300 Hotel Besar di Bali sebagai Pintu Masuk Pungutan Wisata

Respon Gubernur, PHRI Target 300 Hotel Besar di Bali sebagai Pintu Masuk Pungutan Wisata

Peran Pelaku Pariwisata dalam Pemungutan PWA

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali merespons permintaan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dalam hal ini, pelaku pariwisata khususnya sektor akomodasi diminta menjadi endpoint. Endpoint adalah penyedia akomodasi seperti hotel, vila, homestay, serta pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata yang bekerja sama dengan pemerintah untuk memfasilitasi pembayaran PWA.

Para pelaku usaha pariwisata diharapkan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan PWA berjalan lancar dan sukses. Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana atau Cok Ace, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 300 hotel besar untuk ikut dalam pemungutan PWA tersebut. Ia menjelaskan bahwa hotel-hotel besar menjadi prioritas agar implementasi PWA bisa berjalan efektif.

“Kita mengharapkan kalau bisa yang besar-besar saja. Yang besar-besar saja itu kalau bisa 300 hotel sudah bagus sekali,” katanya.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif sebesar 3 persen bagi hotel yang ikut melakukan pemungutan. Insentif ini diharapkan dapat merangsang para pelaku usaha. Namun, Cok Ace menekankan bahwa tujuan utama dari PWA adalah ketertiban pemerintahan di Bali, terutama dalam pengelolaan infrastruktur.

Evaluasi Berkala dan Partisipasi dalam Penggunaan Dana PWA

PHRI Bali akan melakukan evaluasi secara berkala sesuai isu-isu aktual yang dihadapi dunia pariwisata. Hal ini dilakukan agar kebijakan PWA tetap relevan dan efektif. Cok Ace menegaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan isu sentral yang ada saat ini, bukan hanya berfokus pada persentase tertentu yang bisa menghambat gerak pelaku usaha.

PHRI juga berharap dapat dilibatkan dalam menentukan arah penggunaan dana PWA agar dana tersebut tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pariwisata Bali. “Tentu harapannya Pak Gubernur, memang kita nanti ikut terlibat dalam penentuan nanti apa-apa digunakan nanti uang tersebut. Ya, pemerintah sama-sama, dikoordinasikan,” ujarnya.

Persyaratan dan Mekanisme Pembayaran PWA

Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerja sama untuk mencapai target perolehan PWA masuk Bali sejumlah Rp 150 ribu per orang. Berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku, PWA dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Pungutan ini dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah NKRI. Pembayaran wajib dilakukan secara non tunai melalui sistem pembayaran elektronik.

Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Jika terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Kerjasama dengan Pihak Ketiga dan Transparansi Penggunaan Dana

Dalam rangka optimalisasi PWA, Pemprov Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi. Hasil PWA dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Beberapa penggunaan dana PWA antara lain: melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan; penanganan sampah; serta meningkatkan layanan informasi kepariwisataan. Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel.

Partisipasi dan Sosialisasi oleh Pelaku Usaha

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Wayan Sumarajaya, menyebut hingga sekarang sudah ada 35 perusahaan yang berpartisipasi. Dirinya mengatakan masih perlu sosialisasi lebih lanjut terkait hal ini, terutama karena ada perbedaan jenis antara usaha hotel dengan jasa travel. “Kami masih melakukan pembicaraan kepada anggota asosiasi agar lebih banyak yang ikut,” kata Sumarajaya.

Sementara itu, Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali, I Putu Winastra, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan ini. “Di kami, sudah semakin banyak teman-teman yang mendaftar. Karena lewat link, jadi langsung ke pemerintah,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada anggotanya dan membagikan link pendaftaran. Hingga saat ini, terdapat 345 anggota ASITA Bali full member. Menurutnya, ditargetkan semua anggota bisa bergabung dalam program ini.

Terkait mekanisme, pihaknya mengatakan sudah ada barcode khusus untuk hal itu. Bahkan, pihaknya mengatakan jika ASITA sudah melakukan MoU terkait PWA ini sebelum adanya kerjasama imbal jasa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.