Senator Dedi Iskandar: Perubahan Konstitusi Kunci Kekuasaan DPD RI

Featured Image

Peran dan Harapan DPD RI dalam Perubahan Konstitusi

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, menyampaikan pandangan penting mengenai perubahan konstitusi yang saat ini menjadi fokus utama lembaga tersebut. Ia menilai bahwa revisi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sangat relevan untuk memperkuat institusi negara, khususnya DPD RI.

Peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/8/2025) malam, menjadi momen penting bagi para anggota MPR RI, DPR RI, serta DPD RI. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Senator Dedi Iskandar menjelaskan tiga alasan utama mengapa DPD RI mendukung adanya perubahan konstitusi. Pertama, ia menekankan perlunya payung hukum terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, PPHN harus menjadi TAP MPR agar dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai dasar kebijakan pemerintah.

Alasan kedua berkaitan dengan sistem presidensial. Senator Dedi menyatakan bahwa sistem ini telah melewati uji coba selama setahun terakhir, sehingga dinilai masih layak dipertahankan. Namun, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kewenangan antar lembaga negara agar tidak terjadi tumpang tindih atau penumpukan kekuasaan.

Alasan ketiga adalah tentang kewenangan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara. Senator Dedi berharap agar DPD RI tidak hanya sekadar mengusulkan dan membahas, tetapi juga ikut serta dalam pengambilan keputusan terkait legislasi daerah. Hal ini menjadi harapan dari 152 anggota DPD RI serta para anggota sebelumnya.

Konstitusi sebagai Pilar Bangsa

Dalam sambutannya, Senator Dedi menegaskan bahwa konstitusi merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai bahwa konstitusi yang kuat akan menciptakan negara yang tangguh dan mampu menghadapi dinamika zaman. Selain itu, pengalaman dalam penerapan konstitusi menjadi penting untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.

Ia juga menekankan bahwa perubahan konstitusi bukanlah hal yang mustahil, terlebih jika dilakukan untuk menyelaraskan kebutuhan perkembangan zaman dan pengaturan kewenangan lembaga negara. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian dari harapan bersama wakil daerah untuk memberikan kekuatan bagi DPD RI.

MPR sebagai Benteng Konstitusi

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam sambutannya menekankan bahwa MPR adalah benteng terakhir dalam menjaga keutuhan konstitusi. Ia menilai bahwa MPR harus memastikan UUD 1945 tetap relevan dan menjadi pedoman tertinggi. Muzani menyarankan agar MPR melakukan kajian mendalam terhadap penerapan konstitusi, termasuk sistem presidensial dan kewenangan lembaga negara lainnya.

Ia menegaskan bahwa kajian objektif dan mendalam diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga tatanan hukum yang stabil dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Agenda Perubahan Konstitusi di Tahun 2026

Senator Dedi Iskandar menyatakan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI akan terus mendorong agenda perubahan UUD 1945 pada tahun 2026. Ia menilai bahwa keinginan perubahan ini bertujuan untuk menata ulang lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.

Pandangan ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan para pakar. Salah satunya adalah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kelompok DPD RI di MPR dengan tema “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945” pada Mei 2025 lalu.

Senator Dedi menilai tahun 2025 sebagai momen strategis bagi DPD RI, terutama karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan. Hal ini dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolgenas 2025 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Senator Abraham Paul Liyanto dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang juga Sekretaris Kelompok DPD di MPR, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kewenangan DPD RI. Ia menilai bahwa penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.