
Penangkapan Sopir dan Kernet Truk Tangki yang Menyalahgunakan BBM
Seorang sopir dan kernet truk tangki PT Elnusa Petrofin terancam hukuman pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah. Kedua pekerja tersebut diduga mempermainkan 400 liter solar dan dexlite, yang merupakan bahan bakar minyak bersubsidi. Peristiwa ini menunjukkan tindakan tidak etis dan ilegal yang dilakukan oleh dua orang pekerja di bawah naungan perusahaan tersebut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Dari keterangan tersangka FN dan LN, mereka mengaku telah menurunkan sekitar 400 liter bio solar dan dexlite untuk dijual dengan harga Rp 2 juta. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bahwa segel pada tangki dalam kondisi rusak. Hal ini menjadi bukti bahwa penggunaan BBM tersebut dilakukan secara tidak sah.
Pelaku berinisial FN sebagai sopir dan LN sebagai kernet ditangkap pada dini hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2025. Mereka tertangkap basah saat menurunkan sebagian muatan BBM bersubsidi di sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Truk tangki yang digunakan memiliki kapasitas 24.000 liter. Seharusnya, kendaraan ini bertugas mendistribusikan BBM dari depo Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati Palembang ke SPBU. Namun, pelaku justru menyalahgunakan sebagian isi tangki. Untuk menghindari kecurigaan manajemen, FN melepaskan perangkat GPS dari tangki dan menyerahkan kepada LN yang tetap berada di depo. Hal ini membuat posisi kendaraan terlihat masih berada di Kertapati.
Setelah menurunkan BBM di lokasi tersebut, FN dan LN kembali bertemu untuk melanjutkan perjalanan menuju SPBU di kawasan Sukarami, Palembang. Polisi sempat mengikuti truk tangki tersebut hingga akhirnya pengemudi berinisial FN berusaha melarikan diri saat tiba di SPBU 24.301.147 di Jalan Letjen Harun Sohar.
Petugas langsung mengejar tersangka sejauh sekitar 300 meter. Setelah dilakukan pengejaran, anggota polisi berhasil mengamankan sopir berinisial FN. Atas perbuatannya, FN dan LN dikenakan beberapa pasal hukum. Pertama adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku dapat dihukum dengan pidana kurungan selama satu tahun atau denda sebesar Rp 100.000.000.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Hukuman yang dapat diberikan adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Tindakan yang dilakukan oleh FN dan LN tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak sistem distribusi BBM yang sudah diatur secara ketat.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor energi agar lebih waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditentukan. Tindakan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan bahan bakar minyak yang tersedia secara adil dan merata.