
Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kabupaten Bandung
Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial JA (24) menggemparkan masyarakat Kabupaten Bandung. Korban meninggal dunia setelah koma selama lima hari di RSUD Welas Asih, Baleendah, akibat luka serius di bagian dahi yang diduga disebabkan oleh pukulan stik baseball. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran besar dan menjadi perhatian dari aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian Malam Minggu
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula pada malam Minggu (10/8/2025). JA bersama tiga temannya keluar rumah menggunakan dua sepeda motor sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Mereka awalnya hanya berniat membeli bahan baku liwet untuk makan bersama. Namun, saat sedang dalam perjalanan, rombongan korban berpapasan dengan sekelompok orang yang terdiri dari 11 orang menggunakan empat sepeda motor.
Tanpa alasan jelas, salah satu anggota kelompok tersebut langsung menyerang korban dan teman-temannya. Korban yang sedang berboncengan tiga dipukul dengan stik baseball tepat di bagian dahi hingga terjatuh. Insiden ini kemudian memicu kepanikan di lokasi kejadian.
Korban Tak Sadarkan Diri Hingga Meninggal Dunia
Setelah mendapat pukulan keras, korban oleng dan terjatuh. Rekannya segera membawanya ke rumah sakit, namun kondisi korban sudah sangat kritis. JA dirawat intensif di RSUD Welas Asih Baleendah, tetapi tidak pernah sadar. Akhirnya, korban meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025).
Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas luka benda tumpul pada jenazah korban. Pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa trauma berat di kepala menjadi penyebab utama kematian. Hal ini memberikan gambaran jelas tentang tingkat kekerasan yang dialami korban.
11 Pelaku Diamankan, 2 Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu HMN dan RG. HMN disebut sebagai pelaku yang memukul korban menggunakan stik baseball.
Sementara sembilan orang lainnya masih berstatus saksi karena perannya belum terbukti secara langsung. Polisi juga masih mencari barang bukti stik baseball yang digunakan untuk memukul korban, karena sempat dibuang oleh pelaku usai kejadian.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman yang bisa diterima para tersangka bisa mencapai belasan tahun penjara.
Fenomena Tawuran dan Kekerasan Jalanan
Kasus ini menambah panjang daftar tragedi kekerasan jalanan di Jawa Barat. Belakangan, aksi kelompok remaja menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul semakin sering terjadi. Banyak di antaranya dipicu masalah sepele, bahkan tanpa alasan jelas.
Pakar kriminologi menilai bahwa minimnya kontrol orang tua, pengaruh pergaulan, serta mudahnya akses senjata tajam dan benda berbahaya turut memperburuk situasi. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan adanya kelompok remaja yang bergerak mencurigakan di malam hari.
Suasana Duka di Keluarga Korban
Keluarga korban JA masih terpukul dengan kejadian tragis ini. Sang kakak, R, yang pertama kali melaporkan kondisi korban ke polisi, mengaku tidak menyangka adiknya akan meninggal dengan cara mengenaskan. Pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sehingga bisa memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi Tingkatkan Patroli Malam
Sebagai langkah antisipasi, Polresta Bandung menegaskan akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan tawuran dan geng motor. Selain itu, kepolisian juga berencana menggandeng pihak sekolah dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan jalanan.