Viral! Pegawai Bank Swasta Surabaya Jadi Tersangka KDRT, Korban Tolak Mediasi

Featured Image

Kasus KDRT yang Mengejutkan di Surabaya

Unit PPA Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang pegawai bank swasta berinisial AAS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AAS, seorang pria berusia 40 tahun, ditahan sejak Minggu (24/8) setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, IGF, yang berusia 32 tahun.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, mengonfirmasi bahwa AAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum ada rilis resmi, ia menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan.

Sebelumnya, aksi KDRT yang dilakukan AAS viral di media sosial. Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV dan tersebar luas di dunia maya. Dalam rekaman tersebut, AAS terlihat menampar, mencekik, hingga membanting korban. Bahkan, adegan ini disaksikan oleh anaknya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, pelaku menganiaya korban secara berulang selama periode 2023 hingga 2025. Salah satu peristiwa yang paling menyedihkan adalah ketika korban sedang dalam kondisi hamil besar, yaitu pada bulan ke-7 kehamilan. Saat itu, kekerasan terjadi di hadapan anaknya sendiri, sehingga meninggalkan luka psikologis yang mendalam.

Didampingi kuasa hukumnya, IGF akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan oleh suaminya lebih dari 20 kali. Korban mengalami luka fisik dan trauma yang sangat berat.

“Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya dan disaksikan anaknya langsung,” ujar Andrian di Surabaya.

Pihak korban juga menolak keras upaya mediasi dalam kasus ini. Hal ini dilakukan karena pihak terlapor, yaitu AAS, belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada IGF.

“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi,” tambah Andrian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa diabaikan begitu saja. Diperlukan kesadaran dan tindakan nyata dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan aparat hukum, untuk mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Setelah penahanan AAS, proses hukum terhadapnya akan terus berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap. Selain itu, pihak korban juga akan diberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum untuk memperkuat posisi mereka dalam proses peradilan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT. Banyak orang masih menganggap KDRT sebagai hal yang biasa atau tidak serius. Padahal, tindakan kekerasan seperti ini dapat merusak kehidupan seseorang secara permanen.

Kesimpulan

Kasus KDRT yang melibatkan AAS menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban. Dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian dan dukungan dari pihak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih sadar akan pentingnya menghargai hak setiap individu, terutama dalam hubungan rumah tangga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.