
KPK Tetapkan 11 Orang Tersangka Terkait Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta tiga orang dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 hingga 21 Agustus 2025.
Menurut informasi yang diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dari tarif sertifikat K3 yang sebesar Rp 275 ribu, masyarakat buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta. Hal ini menunjukkan adanya praktik tidak wajar yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut.
Penyidikan kasus ini didasarkan atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah. Dari hasil OTT, KPK berhasil menangkap 14 orang yang terdiri dari pegawai Kemnaker dan pihak swasta. Berikut adalah daftar 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024 hingga 2029.
- Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Bina Perluasan Kesempatan Kerja dan K3 sejak Maret 2025 hingga sekarang.
- Gerry Aditya Herwanto Putera selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak tahun 2022 hingga sekarang.
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 sejak tahun 2020 hingga 2025.
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan sejak tahun 2021 hingga Februari 2025.
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 sejak tahun 2022 hingga 2025.
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak tahun 2020 hingga sekarang.
- Supriadi selaku Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA.
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya, 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, salah satunya milik Noel. Selain itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.
“KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan menaikkan perkara ini ke penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto.
Noel diduga membiarkan praktik pemerasan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, bahkan menerima sejumlah uang. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Racyanto membenarkan bahwa instansinya sedang melakukan OTT di lingkungan Kemnaker. Ia juga mengonfirmasi bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan terlibat dalam kasus ini. “Pemerasan,” kata Fitroh melalui pesan tertulis saat ditanya latar belakang OTT tersebut, Kamis, 21 Agustus 2025.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya peran KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengurusan sertifikasi yang menjadi bagian dari sistem kerja di Indonesia.