
Tindakan Tegas Pemprov Maluku Utara terhadap ASN yang Melanggar Disiplin
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menunjukkan komitmen untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN di lingkungan Pemprov Malut mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan kedisiplinan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Lima ASN Terkena Sanksi Turun Pangkat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara telah mengambil langkah tegas terhadap lima ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Keputusan sanksi ini dijatuhkan pada Kamis (21/8/2025), dan diserahkan langsung oleh Kepala BKD di Kantor BKD Sofifi. Mereka diberi sanksi berupa penurunan pangkat selama 12 bulan.
Berikut daftar lima ASN yang terkena sanksi: 1. Fasdri (Biro Umum) 2. Fauzi Abdullah (Dinas Kesehatan) 3. Hermina M. Saleh (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) 4. Iwan Sarfa (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) 5. Muhammad Tamrin Gapi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
Sayangnya, salah satu dari mereka, yaitu Fauzi Abdullah, tidak hadir dalam prosesi penyerahan keputusan sanksi tersebut.
Tiga ASN Diusulkan untuk Dipecat
Selain lima ASN yang diberi sanksi penurunan pangkat, BKD juga sedang memproses usulan pemecatan terhadap tiga ASN lainnya. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak berkantor selama bertahun-tahun tanpa alasan yang sah.
Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyampaikan bahwa usulan pemecatan ini sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan teknis (Persetujuan Teknis) sebelum diumumkan secara resmi. Menurut Zulkifli, tindakan ini dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan tidak bisa ditolerir.
"Kasus tiga ASN ini berbeda dengan kelima orang yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Mereka sudah terlalu lama tidak berkantor, bahkan sampai bertahun-tahun. Oleh karena itu, mereka direkomendasikan untuk pemecatan," ujarnya.
Langkah Sesuai Arahan Pimpinan
Zulkifli menjelaskan bahwa tindakan penegakan disiplin ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe. Tujuannya adalah memastikan semua ASN bekerja sesuai aturan dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Ini sesuai arahan Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN bekerja sesuai aturan, bukan sebaliknya," katanya.
Sanksi Berdasarkan Pelanggaran Disiplin
Menurut Zulkifli, seluruh tindakan yang diambil, baik penurunan pangkat maupun pemecatan, murni akibat dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para ASN. Aturan ini berlaku bagi semua, termasuk staf biasa.
"Kami tetap konsisten menjalankan aturan. Jika ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," ujarnya.
Harapan untuk Kesadaran Bersama
Zulkifli berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Maluku Utara. Ia menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat dan harus menjaga kedisiplinan agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Harapan kami, ini jadi pelajaran bagi semua ASN. Mari sama-sama menjaga kedisiplinan. ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena ada pegawai yang malas masuk kantor," pungkasnya.