Kasus Pemerasan K3: KPK Ungkap Wamenaker Minta Motor Ducati

Featured Image

Peran Wamenaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengetahui adanya praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyatakan bahwa Noel tidak hanya mengetahui tindakan tersebut, tetapi juga membiarkan dan bahkan meminta jatah dari kejahatan tersebut.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) dalam kasus ini sangat signifikan. “IEG mengetahui, membiarkan, bahkan meminta. Artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka bisa dikatakan sepengatauan oleh IEG,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain dugaan penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar, Noel juga diduga menerima motor merek Ducati sebagai imbalan dari praktik ilegal tersebut. Meski tidak ingat secara pasti plat nomor kendaraan tersebut, Setyo menyebut bahwa motor itu belum memiliki surat-surat kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

“Kalau tidak salah, platnya B 2445 warna biru Ducati, tapi sebenarnya plat itu adalah plat kosong. Papernya belum ada,” kata Setyo. Ia menduga bahwa motor tersebut dibeli secara off the road agar tidak mudah terdeteksi. “Dibeli secara off the road, kemudian kalau tidak salah April sudah dibeli, tapi sampai saat ini belum dilakukan pengurusan BPKB maupun STNK.”

Dari pengamatan KPK, pembelian motor tersebut disengaja untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut. “Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang plat kosong tanpa tahu dari mana asalnya. Nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” tambahnya.

Penetapan 11 Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Immanuel Ebenezer, 10 tersangka lainnya meliputi:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025
  • Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  • Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator
  • Supriadi selaku koordinator
  • Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia

Para tersangka ini diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Tersangka

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai pada tanggal 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.