
Pengertian Wali Nikah dalam Islam
Wali nikah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menikahkan mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki. Dalam syariat Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun penting dalam sebuah pernikahan agar sah secara hukum agama. Wali nikah biasanya dipegang oleh ayah dari mempelai wanita. Namun, jika ayah telah meninggal, maka wali nikah dapat digantikan oleh orang lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Urutan Wali Nikah Jika Ayah Meninggal
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa menjadi pedoman penunjukan wali nikah apabila ayah dari mempelai wanita sudah tidak ada. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Ayah kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak sebapak
Jika ayah dari mempelai wanita telah meninggal, maka wali nikahnya dapat digantikan oleh 16 kriteria lain sebagaimana yang disebutkan di atas. Proses penggantian ini harus dilakukan dengan memperhatikan urutan dan kriteria yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Ijab Qabul
Dalam pelaksanaan ijab qabul, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. Jika wali tidak hadir pada saat akad nikah, maka wali harus membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Situasi Tanpa Wali Nasab
Dalam kasus tidak adanya wali nasab sebagaimana yang disebutkan di atas, akad nikah tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim. Wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN dan dapat bertindak sebagai wali nikah dalam beberapa kondisi, seperti:
- Wali nasab tidak ada
- Walinya adhal, ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah
- Walinya tidak diketahui keberadaannya, didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara, dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
- Walinya dalam keadaan berihram
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri
Dengan adanya aturan-aturan tersebut, proses pernikahan tetap dapat dilakukan meskipun tidak ada wali nasab yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan tetap sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.