
Perpanjangan Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Beberapa instansi pemerintah menghadapi kendala dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Untuk mengatasi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan perpanjangan jadwal pengusulan. Surat yang dikeluarkan menunjukkan kebijakan terbaru yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di berbagai instansi.
Surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025. Surat ini memiliki sifat segera dan diperuntukkan bagi PPK instansi pusat maupun daerah. Dalam surat tersebut, MenPAN-RB menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menyelesaikan proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Tiga Instruksi Penting dari MenPAN-RB
Dalam surat terbaru ini, MenPAN-RB memberikan tiga instruksi utama:
-
Perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Jadwal pengusulan yang awalnya berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Hal ini dimaksudkan agar instansi pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan data dan usulan yang dibutuhkan. -
Pengajuan melalui layanan elektronik BKN
Usulan harus disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini bertujuan untuk mempercepat dan memastikan akurasi data. -
Koordinasi teknis dengan BKN
Instansi pemerintah diminta untuk segera berkoordinasi dengan BKN agar proses pengusulan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Harapan MenPAN-RB
MenPAN-RB Rini menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini harus digunakan secara optimal oleh PPK. Ia berharap instansi pemerintah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki dan menyempurnakan usulan mereka.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah perubahan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
- Awal: 7–20 Agustus 2025
-
Diubah menjadi: 7–25 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
- Awal: 21–30 Agustus 2025
-
Diubah menjadi: 26 Agustus – 4 September 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan
- Awal: 22 Agustus – 1 September 2025
-
Diubah menjadi: 27 Agustus – 6 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- Awal: 23 Agustus – 15 September 2025
-
Diubah menjadi: 28 Agustus – 15 September 2025
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- Awal: 23 Agustus – 20 September 2025
-
Diubah menjadi: 28 Agustus – 20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- Awal: 23 Agustus – 30 September 2025
- Diubah menjadi: 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan perubahan jadwal ini, diharapkan proses pengadaan PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Instansi pemerintah juga diimbau untuk tetap mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan.