
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan seperti biasa pada tanggal 1 September 2025. Meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok bagi para pensiunan, terdapat kabar baik yang diberikan berupa tambahan tunjangan melekat yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulan depan.
Tunjangan ini terdiri dari tiga komponen utama yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Pertama adalah Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok. Kedua adalah Tunjangan Anak sebesar 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Terakhir adalah Tunjangan Pangan yang berupa uang setara dengan 10 kg beras.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan kepada para pensiunan. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan daya beli pensiunan tetap terjaga meskipun menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Contoh Rincian Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IVe
Sebagai contoh, pensiunan dengan golongan IVe, salah satu golongan tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menerima tambahan tunjangan hingga Rp1 juta per bulan. Berikut rincian lengkapnya:
- Gaji pokok: Rp4.957.008
- Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp495.701
- Tunjangan Anak (2% x 2 anak = 4%): Rp198.280
- Tunjangan Pangan (setara 10 kg beras): Rp72.420
- Total tambahan tunjangan: Rp766.351 per bulan
Jika digabungkan dengan gaji pokok, maka pensiunan golongan IVe akan menerima total sekitar Rp5,7 juta per bulan.
Tunjangan Ini Berlaku untuk Semua Golongan Pensiunan
Tunjangan melekat ini tidak hanya diberikan kepada golongan IVe, melainkan seluruh golongan pensiunan PNS. Besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan. Semakin tinggi golongan dan gaji pokok saat pensiun, semakin besar pula nilai tunjangan yang diterima. Sebaliknya, golongan yang lebih rendah akan menerima nominal lebih kecil, namun tetap proporsional sesuai ketentuan.
Pencairan Melalui PT Taspen
Seluruh tunjangan tersebut akan dicairkan setiap bulan bersama gaji pokok melalui PT Taspen (Persero), badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana pensiun ASN. Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan para pensiunan, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Meskipun tidak ada kenaikan gaji, kehadiran tunjangan melekat yang mulai dicairkan sejak September 2025 menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS. Bagi Anda yang merupakan pensiunan, pastikan untuk memeriksa jumlah tunjangan sesuai dengan golongan masing-masing agar tidak terlewat.