
Daftar 15 Koruptor yang Mendapatkan Kebebasan Bersyarat
Beberapa tokoh korupsi di Indonesia telah mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman. Fenomena ini menarik perhatian publik karena korupsi dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Berikut adalah daftar 15 koruptor yang diberi kebebasan bersyarat, termasuk Setya Novanto yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.
1. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
Zumi Zola terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD Jambi. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan hukum.
2. Mantan Politisi PAN Andi Taufan Tiro
Andi Taufan Tiro juga terlibat dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
3. Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja
Arif Budiraharja terbukti terlibat dalam kredit fiktif. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
4. Mantan Bupati Indramayu Supendi
Supendi terlibat dalam kasus suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
5. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto
Sugiharto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukumannya.
6. Mantan Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna
Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah dalam kasus suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
7. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution
Edy Nasution terlibat dalam kasus suap Lippo Group. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
8. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano
Irvan Rivano terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
9. Mantan Bupati Sumedang Ojang Suhandi
Ojang Suhandi terlibat dalam kasus suap korupsi BPJS. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
10. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah dalam kasus suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
11. Mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani
Desi Aryani terlibat dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
12. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari terbukti terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
13. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri
Mirawati Basri terlibat dalam kasus suap impor bawang putih. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
14. Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
Syahrul Raja Sempurnajaya terbukti terlibat dalam kasus pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
15. Setya Novanto
Setya Novanto, mantan ketua DPR, terbukti terlibat dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia diberi pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
Proses Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Proses pembebasan bersyarat Setya Novanto dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, proses tersebut berada di luar wewenang KPK. "KPK tidak ikut campur dalam proses pembebasan bersyarat," ujarnya.
Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Persetujuan diberikan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda.
Selain itu, Setya Novanto juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dan sisa denda sebesar Rp 43,7 miliar. Ia akan menjalani pemantauan selama empat tahun di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.