Celana Pendek Makin Digemari, Ulama: Bukan Semua Tren Harus Diikuti

Featured Image

Pandangan Masyarakat dan Ulama terhadap Tren Celana Pendek di Kalangan Laki-Laki

Dalam berbagai kegiatan sehari-hari, tren celana pendek semakin populer di kalangan laki-laki. Mulai dari olahraga hingga aktivitas di tempat umum, banyak orang memilih celana pendek karena kenyamanan dan gaya hidup yang modern. Namun, tren ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan aturan agama, terutama dalam hal aurat.

Islam memiliki aturan jelas mengenai batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Batasan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Oleh karena itu, penggunaan celana pendek yang menampakkan bagian tubuh di atas lutut dianggap melanggar syariat. Hal ini berlaku baik di hadapan sesama lelaki maupun wanita, kecuali istri atau budak wanita.

Banyak masyarakat Muslim menyikapi tren ini dengan beragam pandangan. Misalnya, Wisnu, warga Banjarbaru, menilai bahwa menggunakan celana pendek yang melewati batas aurat tidak sesuai dengan aturan agama. Ia lebih memilih tren pakaian yang sopan dan tidak melanggar syariat. Menurutnya, untuk keperluan olahraga atau di rumah, celana pendek bisa digunakan, tetapi di tempat umum sebaiknya dihindari agar tidak melanggar ketentuan menutup aurat.

Sementara itu, Yazid, warga Banjarmasin, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia menjelaskan bahwa dalam olahraga air soft, dirinya tetap menggunakan celana panjang yang menutupi hingga mata kaki. Baginya, celana pendek bukan pilihan yang sesuai dengan etika syariat. Ia menegaskan bahwa minimal celana harus menutupi lutut agar tidak melanggar batasan aurat.

Tren celana pendek di kalangan laki-laki juga menjadi topik yang dibahas oleh ulama. Dr H Nuril Khasyi’in Lc MA, dosen Fikih Siyasah dan Qawaid Fiqhiyah di UIN Antasari Banjarmasin, memberikan penjelasan mengenai hukum Islam terkait penggunaan celana pendek.

Menurut Dr Nuril, celana pendek awalnya dikenal sebagai pakaian anak-anak dan kemudian diadopsi militer di daerah tropis karena kenyamanannya. Seiring perkembangan zaman, celana pendek menjadi bagian dari gaya hidup kasual dan tren fashion global. Namun, Islam memiliki aturan yang komprehensif mengenai berpakaian, yang tidak hanya berdasarkan modis atau gaya, tetapi juga menuntut penutupan aurat.

Dr Nuril menjelaskan bahwa jenis pakaian yang dilarang bagi laki-laki antara lain yang membuka aurat, tasyabuh bil mar’ah (meniru pakaian perempuan), dan yang memudharatkan seperti pakaian yang terlalu ketat. Sementara itu, pakaian yang halal adalah yang diperoleh secara sah dan sesuai dengan aturan syariat.

Selain itu, ia menekankan bahwa pakaian harus disesuaikan dengan tempat dan tidak menimbulkan konflik atau kerugian. Pakaian yang sopan dan bersih menjadi pilihan yang baik bagi umat Islam.

Ketentuan berpakaian di dalam rumah bagi laki-laki menurut syariat tidak berbeda, kecuali dalam keadaan tertentu di depan mahram. Misalnya, suami dan istri dalam situasi tertentu diperbolehkan mengenakan celana pendek.

Dr Nuril juga menjelaskan lebih rinci tentang hukum Islam terkait penggunaan celana pendek. Dalam mazhab Syafi'i, batasan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Oleh karena itu, celana pendek yang tidak menutupi lutut dianggap membuka aurat dan bertentangan dengan syariat.

Ia menegaskan bahwa Islam menekankan pentingnya menutup aurat sebagai bentuk menjaga kehormatan diri. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mendukung hal ini. Contohnya, dalam surah Al-A’raf ayat 26, Allah berfirman, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan sebagai perhiasan, dan pakaian takwa adalah yang terbaik.”

Demikian pula dalam QS An-Nur:30, Nabi memerintahkan kepada laki-laki yang beriman untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya. Hal ini menunjukkan pentingnya kesopanan dalam berpakaian.

Dr Nuril juga menekankan bahwa Nabi Muhammad sangat menjaga kesopanan dalam berpakaian. Beliau selalu mengenakan izar (sarung) yang menutupi hingga lutut dan rida (selendang) untuk bagian atas. Tidak pernah beliau menampakkan bagian tubuh yang termasuk aurat.

Selain itu, ia mengutip pernyataan Syaikh Yusuf al-Qaradawi yang menegaskan bahwa berpakaian sopan dan menutup aurat adalah bagian dari menjaga kehormatan diri. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

Meskipun Islam tidak melarang berpakaian indah, ia justru mendorong keindahan dan kebersihan. Seperti sabda Nabi, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Namun, keindahan dalam Islam selalu berpadu dengan kesopanan dan kehormatan. Oleh karena itu, berpakaian bukan sekadar gaya, tetapi juga cerminan akhlak dan identitas seorang Muslim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.