Penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang
PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, merupakan salah satu perusahaan yang menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Perusahaan ini termasuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pengawasan dan pemberian izin terletak pada pemerintahan pusat.
Menurut Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priatna, Pemkab Serang hanya bertugas sebagai pendamping dalam hal pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Pengawasan secara langsung dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Terkait PT Genesis kemarin memang salah satu Penanaman Modal Asing (PMA) itu juga kewenangan pusat jadi kita kabupaten hanya pendampingan saja, kalau pengawasan dari KLH langsung,” ujar Yadi kepada media.
Pelanggaran yang Dilakukan oleh PT GRS
Penyegelan terhadap PT GRS dilakukan karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain terkait pengelolaan limbah B3, udara, dan perizinan. Yadi menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“Ya memang sudah dilakukan penyegelan kemarin ada beberapa catatan yang memang melanggar dari masalah B3 kemarin sudah disampaikan pak Menteri juga, soal udara dan perizinan,” ujarnya.
Yadi menambahkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sempat melakukan sidak ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi sebenarnya di tempat tersebut.
“Sebelumnya sudah disidak oleh Bupati, jadi ibu memastikan bahwa apakah di perusahaan itu ada pelanggaran, jadi memastikan kondisi di perusahaan itu,” katanya.
Kewenangan Pengawasan Ada di Pusat
Yadi menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Pemkab Serang hanya bertugas sebagai pendamping dan melaporkan temuan serta perkembangan terkini mengenai perusahaan tersebut.
“Terus dikarenakan memang itu kewenangan pusat kita mendampingi dan melaporkan, jadi kemarin sudah dilaksanakan oleh KLH dengan Gakkum secara bersama-sama ternyata perusahaan masih melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Penyegelan yang Dilakukan Berulang Kali
Dalam bulan Februari 2025 lalu, KLH sudah melakukan penyegelan terhadap PT GRS karena perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun sudah ada banyak catatan dari pihak KLH.
“Sebetulnya sebelumnya itu dari KLH waktu bulan Februari sudah melakukan pengawasan dan itu sudah banyak catatan dari mereka,” ujarnya.
Yadi menuturkan bahwa penyegelan yang dilakukan pada saat ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, perusahaan tersebut pernah disegel karena tidak patuh terhadap aturan lingkungan. Namun, setelah penyegelan pertama, perusahaan kembali beroperasi dan terus melakukan pelanggaran hingga akhirnya kembali disegel.
“Penyegelan sudah pernah dilakukan dari dulu ngeyel terus perusahaan ini, jadi kemarin sudah mencapai klimaksnya akhirnya seperti itu terganggu jadi langsung betul-betul disegel,” imbuhnya.