
Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan dan Staf KLH Menjadi Sorotan
Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap delapan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten, kini menjadi perhatian publik. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan media.
Banyak kalangan mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, security pabrik, serta organisasi masyarakat (Ormas). Salah satu yang menyampaikan kecaman adalah Greenpress Indonesia, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap penegakan hukum lingkungan dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula saat tim KLH bersama wartawan melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya, pada Kamis (21/8/2025). Saat mencoba mengambil gambar di lokasi, para wartawan menghadapi halangan dari petugas keamanan dan orang berseragam aparat.
Ketegangan memuncak ketika para jurnalis yang mencoba merekam dan mewawancarai diperlakukan dengan kasar. Mereka sempat dimarahi dan kemudian terjadi aksi pemukulan dan pengeroyokan. Beberapa wartawan disebut ditarik, dipukul, bahkan kamera mereka dirampas. Tidak hanya itu, staf KLH yang mendampingi juga menjadi korban kekerasan.
Sikap Greenpress Indonesia
Direktur Greenpress Indonesia, Igg Maha Adi, menyatakan bahwa pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH bukan sekadar tindakan kekerasan biasa. Menurutnya, kejadian ini merupakan serangan langsung terhadap penegakan hukum lingkungan dan hak publik atas informasi.
“Pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kekerasan ini menunjukkan masih adanya praktik brutal untuk membungkam suara kritis terhadap kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan hal ini, pelaku harus diadili,” ujar Igg.
Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, Marwan Aziz, menambahkan bahwa insiden ini juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan. “Kami menilai insiden ini bukan hanya serangan fisik, tetapi juga kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan. Jika jurnalis dan aparat negara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat yang berjuang melawan pencemaran di lingkungannya? Aparat kepolisian wajib serius menangani kasus ini tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Lima Pernyataan Sikap Greenpress
Greenpress Indonesia menyampaikan lima sikap resmi terkait kasus ini:
- Mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan staf KLH.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, baik dari aparat maupun pihak perusahaan.
- Mengingatkan perusahaan agar menghormati kerja jurnalistik dan penegakan hukum lingkungan.
- Mendorong solidaritas pers nasional dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini.
- Menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis lingkungan di Indonesia.
Greenpress juga menegaskan akan terus membela kebebasan pers, melindungi pejuang lingkungan, dan melawan segala bentuk intimidasi serta kekerasan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan memastikan bahwa hak-hak rakyat tetap dijaga.