Mengenal Hak Angket DPRD Pati untuk Pemanggilan Bupati Mundur

Featured Image

Pembentukan Pansus Hak Angket untuk Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Bupati Pati

Setelah terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Bupati Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket. Tujuan dari pembentukan Pansus ini adalah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Aksi demonstrasi tersebut menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, karena dianggap tidak memenuhi sumpah dan janjinya sebagai seorang bupati.

Beberapa isu utama yang menjadi perhatian DPRD antara lain keputusan Bupati Sudewo yang meningkatkan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Hal ini dinilai memberatkan masyarakat dan tidak sesuai dengan kebijakan yang seharusnya pro-rakyat. Selain itu, Pansus Hak Angket juga mengungkap 12 dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan Bupati Sudewo. Temuan ini berasal dari hasil penyaringan terhadap 22 poin aduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang, menjelaskan bahwa beberapa poin aduan digugurkan karena dianggap ganda atau berada di luar kewenangan Pansus. “Ada 22 poin yang kami terima, namun setelah diproses, ada beberapa yang duplikatif dan beberapa lainnya tidak tepat, seperti kasus yang berkaitan dengan KPK, yang bukan ranah kami,” ujarnya pada 15 Agustus 2025.

Teguh juga menyebutkan bahwa proses pemakzulan ini melibatkan sekitar 220 orang dan pergantian jabatan strategis, termasuk posisi direktur rumah sakit. Ia menekankan pentingnya memastikan prosedur yang benar dan sah dalam rapat serta jalannya persidangan agar tidak ada kelemahan hukum yang dapat membuat seluruh proses menjadi sia-sia.

Pansus Hak Angket akan terus menggelar rapat untuk membahas 12 dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran berat, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan akhir nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan, jika disetujui, diserahkan ke Mahkamah Agung untuk proses selanjutnya.

Bupati Sudewo sendiri menghormati keputusan DPRD tersebut. Ia menyatakan bahwa hak angket adalah bagian dari kewenangan DPRD dan ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut,” katanya saat berada di Pendopo Kabupaten Pati.

Apa Itu Hak Angket?

Hak angket merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif. Menurut informasi dari situs resmi dpr.go.id, hak angket memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan atau undang-undang yang diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hak angket juga merupakan wujud dari prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dasar hukum hak angket telah diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hak angket DPRD adalah hak yang dimiliki oleh DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Hak Angket

Hak angket memiliki lima fungsi utama, yaitu:

  • Memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
  • Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
  • Hasil dari proses angket dapat menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
  • Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.

Syarat Pengajuan Hak Angket DPRD

Syarat pengajuan hak angket DPRD diatur dalam Pasal 331 UU Nomor 17 tahun 2014, antara lain:

  • Untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai 75 orang, usulan hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 fraksi.
  • Untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang, usulan hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 15 anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 fraksi.
  • Usulan harus diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
  • Usulan menjadi hak angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.

Artikel ini ditulis oleh Jamal Abdun Nashr, Myesha Fatina Rachman, dan Aulia Ulva.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.