
Aksi Demo Warga Pati yang Mengguncang Bupati Sudewo
Pada Rabu (13/8/2025), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi demo besar-besaran di depan kantor Bupati Pati yang berlokasi di Jalan Tombronegoro Nomor 1, Kaborongan, Pati Lor. Aksi ini berlangsung tidak jauh dari Alun-alun Kabupaten Pati dan langsung viral di media sosial. Demonstrasi ini menuntut Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
Bupati Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra berhasil memenangkan Pilkada Pati 2024 dengan meraih 419.684 suara. Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto. Namun, belum genap satu tahun kepemimpinannya, Sudewo mendapat tekanan dari masyarakat Pati.
Pemicu utama aksi demo adalah kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Kenaikan tarif ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit. Selain itu, gaya komunikasi Sudewo dinilai agresif dan tidak ramah, sehingga memperburuk suasana di tengah ketegangan yang sudah ada.
Demo yang dilakukan oleh warga Pati juga mendapatkan perhatian dari Lia Ladysta, anggota grup penyanyi dangdut Trio Srigala. Trio Srigala pernah tampil di Pendopo Kabupaten Pati pada 9 Juni 2025. Penampilan mereka yang dinilai enerjik dan penuh atraksi viral di media sosial. Setelah viral, Bupati Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan mengaku terkejut atas penampilan Trio Srigala.
Trio Srigala dikenal dengan goyangan khas mereka, termasuk goyangan dribble yang pernah membuat mereka viral. Namun, penampilan mereka di Pendopo Kabupaten Pati dinilai tidak sesuai dengan konteks acara resmi. Bupati Sudewo menyatakan bahwa penampilan tersebut tidak layak dilakukan di tempat seperti Pendopo Kabupaten.
Pernyataan Bupati Sudewo menimbulkan kekecewaan di kalangan Trio Srigala, terutama Lia Ladysta. Menurutnya, pernyataan Sudewo terkesan seperti cuci tangan tanpa menjelaskan kronologis sebenarnya. Lia mengungkapkan bahwa beberapa job yang ia terima dibatalkan setelah penampilannya viral, bahkan tak sedikit yang tidak dibayar.
Kini, Bupati Sudewo terancam dimakzulkan setelah aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh ratusan ribu warga Pati. DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo yang diduga bermasalah. Proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa semua tahapan harus ditempuh sesuai prosedur, tanpa jalan pintas yang bisa menimbulkan kekacauan.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain isu kenaikan PBB-P2, ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Aksi demo warga Pati ini menunjukkan kekuatan demokrasi di tengah tantangan ekonomi dan politik. Bupati Sudewo kini menghadapi tekanan besar dari masyarakat dan lembaga legislatif. Apakah ia akan tetap bertahan atau akhirnya mundur, masih menjadi pertanyaan besar bagi seluruh pihak terkait.