
Pengajuan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Jawa Tengah
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengungkapkan bahwa terdapat ribuan sumur minyak rakyat di wilayah Jateng yang diajukan untuk dilegalisasi. Pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Agus menjelaskan bahwa sebelum sumur minyak rakyat mendapatkan status legal, harus melalui proses validasi. Hal ini karena sesuai dengan peraturan tersebut, hanya sumur yang sudah ada atau existing yang dapat dilegalisasi, bukan pengeboran baru. Proses validasi akan dilakukan oleh tim yang dibentuk sesuai arahan dari pihak terkait.
Tim validasi ini akan dipimpin langsung oleh Agus, dengan melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Polri, unsur kabupaten dan provinsi, SKK Migas Jabanusa, serta Pertamina Region 4. Saat ini, surat keputusan (SK) yang akan menetapkan komposisi tim sedang dalam penyusunan.
Agus menekankan pentingnya validasi karena banyak masyarakat yang mengajukan titik koordinat, namun sebagian besar masih berupa patok-patok untuk pengeboran baru. Ia menyatakan bahwa pengeboran baru sangat dilarang, dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang berisiko tinggi.
Setelah sumur minyak rakyat mendapatkan status legal, pengelolaannya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Unit Desa (KUD), atau kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, sesuai aturan, hasil produksi wajib dijual hanya kepada Pertamina. Tujuan pemerintah adalah agar hasil produksi masuk ke negara sebagai tambahan produksi migas nasional, bukan dijual secara ilegal di luar jalur resmi.
Wilayah dengan Sumur Minyak Tua
Agus menyebut beberapa wilayah di Jateng yang memiliki sumur minyak tua, antara lain Blora, Rembang, Kendal, Batang, Grobogan, dan Boyolali. Sumur migas tua ini merupakan peninggalan masa kolonial Belanda, peninggalan Pertamina, atau kontraktor kerja sama (K3S) yang dibor sebelum tahun 1970.
Menurut Agus, Kabupaten Blora menjadi wilayah dengan aktivitas penyedotan atau penambangan sumur minyak tua terbanyak. Ini menjadi salah satu alasan mengapa wilayah ini sering kali menjadi fokus pengawasan dan penanganan.
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Ahad (17/8/2025), berstatus ilegal. Hal ini disebabkan karena tidak adanya izin dari SKK Jabanusa maupun Pertamina terkait pengeboran di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, sumur yang terbakar merupakan hasil pengeboran baru dengan kedalaman sekitar 120–150 meter. Meskipun diperkirakan dibor pada tahun 2025, waktu pastinya belum diketahui karena investigasi masih berlangsung.
Agus menjelaskan bahwa saat ini Dinas ESDM Jateng bersama otoritas terkait sedang fokus menangani kobaran api. Insiden kebakaran tersebut telah menewaskan tiga orang dan melukai tiga korban lainnya. Selain itu, kebakaran juga merusak satu rumah secara berat dan empat rumah lainnya mengalami kerusakan sedang.
Sebanyak 50 keluarga di sekitar lokasi kebakaran terpaksa dievakuasi. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah menerjunkan tim ke lokasi untuk memantau penanganan kebakaran. Sampai saat ini, api belum bisa dipadamkan meski berbagai upaya telah dilakukan sesuai dengan kondisi peralatan yang tersedia.
Agus menambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora juga mengerahkan eskavator ke lokasi untuk melokalisasi kobaran api agar tidak menjalar. Material urukan digunakan untuk menghambat sebaran hidrokarbon atau minyak.
“Kita memang harus fokus menanganinya dulu. Kalau tidak, polusinya ke mana-mana dan pasti menyebar,” ujarnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jateng melaporkan bahwa kebakaran terjadi pada pukul 11.30 WIB. Selain korban jiwa dan luka, kebakaran juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan.