
Penganiayaan dan Perjalanan Hukuman Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Surabaya pada Oktober 2023, telah mendapatkan remisi dalam perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Meski belum setahun menjalani hukuman, ia diberikan penghargaan berupa pemotongan masa tahanan.
Awalnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024, dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP. Lima hari kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2024, ia ditangkap kembali oleh Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk dieksekusi putusan MA.
Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB dari NTT periode 2019-2024. Ia tidak sendirian dalam menerima remisi; sejumlah narapidana kasus terkenal lainnya seperti John Kei dan Ahmad Fathanah juga mendapat remisi. Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman. Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi bahwa sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut mendapatkan remisi. Beberapa nama yang menarik perhatian publik antara lain Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto.
Profil Gregorius Ronald Tannur
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gregorius Ronald Tannur lahir di Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT. Ia memiliki dua saudara kandung. Pendidikannya dimulai dari SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006, lalu pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009. Ronald pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa, termasuk di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen dan Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.
Setelah lulus, Ronald bekerja sebagai agen di perusahaan asuransi. Ia juga sempat studi di Holmes Institute Melbourne, Australia, hingga lulus pada 2016. Setelah itu, ia bekerja di Southern Meats di Goulburn Town dan Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018. Pada 2020, ia kembali ke Surabaya.
Kasus Penganiayaan yang Berujung Suap
Ronald Tannur tersandung kasus hukum pada 4 Oktober 2023, terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Putusan bebas tersebut kemudian diketahui diduga disebabkan adanya suap, menyeret tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Rudi Suparmono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, juga terseret dalam kasus ini. Akhirnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Setelah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Ronald Tannur menjalani hukuman penjara. Belum genap setahun sejak ditahan pada Oktober 2024, ia bersama 1.554 narapidana lain mendapat remisi pada momen HUT RI 2025. Besaran remisi mencapai 90 hari atau tiga bulan, didasarkan pada pertimbangan perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.