
Layanan Samsat Keliling untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Samsat Keliling merupakan inisiatif yang diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administratif. Layanan ini biasanya diselenggarakan dalam satu gedung, tetapi Samsat Keliling hadir sebagai alternatif yang lebih fleksibel.
Berbeda dengan layanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan pelayanan terbatas, seperti pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB, serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Metode yang digunakan adalah jemput bola, yaitu mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan langsung di dalam mobil Samsat Keliling. Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang akan diselenggarakan pada hari Selasa (19/8/2025):
1. Samsat Keliling Kota Bekasi
- Waktu: 09.00-11.00 WIB
- Lokasi: Danau Cipeucang, Perum Bekasi Timur Regency 3, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi
Selain Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan juga bisa dilakukan di Samsat Induk, yaitu di Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Jadwal operasional Samsat Induk adalah setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, dan hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Selain itu, ada lima Samsat Outlet yang menyediakan layanan serupa, antara lain: Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani. Jadwal operasionalnya sama, yaitu setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, dan hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
- Waktu: 09.00-13.00 WIB
- Lokasi: Pasar Bersih Jababeka Pintu 11, Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi
Selain itu, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City, tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ada juga Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00.
Terdapat pula Samsat Outlet Cibarusah di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi yang sama, yaitu Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00.
3. Samsat Keliling Kabupaten Karawang
- Waktu: 09.00-12.00 WIB
- Lokasi:
- a. Samsat Keliling 1: Perempatan Ranggon Majalaya Karawang
- b. Samsat Keliling 2: Bendungan Walahar
Di wilayah Karawang, layanan pajak tahunan juga tersedia melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.
Selain itu, Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha, juga menyediakan layanan seperti Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.