
Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kiaracondong, Bandung
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama instansi terkait seperti TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Kiaracondong, Jumat 21 Agustus 2025. Kegiatan ini mencakup penertiban para PKL yang berjualan di pasar tumpah serta bangunan liar yang berdiri tanpa izin.
Penertiban dimulai dari Jalan Ibrahim Adjie sekitar pukul 6.30 pagi. Fokus utamanya adalah para PKL yang berjualan melebihi jam operasional yang telah ditentukan. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur keberadaan pasar tumpah.
Menurut Yayan, pasar tumpah seharusnya hanya beroperasi dari pukul 10 malam hingga 6 pagi. Namun, pihaknya memberikan toleransi hingga pukul 7 pagi untuk proses pembersihan. "Jika melebihi waktu tersebut, tidak ada toleransi lagi," ujarnya.
Total sebanyak 240 personel terlibat dalam penertiban kali ini. Dalam pelaksanaannya, banyak PKL yang ditemukan melanggar aturan jam operasional di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, baik di wilayah Kecamatan Kiaracondong maupun Batununggal. Yayan menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika ada pelanggaran, lapak atau gerobak mereka harus diangkut," katanya.
Namun, karena kapasitas kendaraan yang terbatas, hanya dua truk yang tersedia untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, sebagian dari PKL diimbau untuk membersihkan dagangannya sendiri.
Selain menertibkan PKL, penertiban juga mencakup bangunan liar yang didirikan di beberapa titik di kawasan tersebut. Titik-titik yang menjadi sasaran antara lain Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, hingga belokan Jalan Gatot Subroto.
Yayan menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak melarang PKL untuk beraktivitas. Menurutnya, keberadaan PKL merupakan upaya masyarakat dalam mencari penghasilan. "Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.
Dalam perda tersebut, pihak Satpol PP memiliki kewajiban untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, setiap pelanggaran aturan harus ditindaklanjuti secara tegas agar keamanan dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.
Kegiatan penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kota tetap tertib dan layak huni. Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku.