
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua Kembali Digelar, Kemhan Tak Hadir
Sidang gugatan yang diikuti oleh 42 warga pemilik ruko di kompleks Marinatama Mangga Dua (MMD) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 20 Agustus 2025. Namun, kali ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil oleh hakim.
Kuasa hukum warga, Subali, menyatakan bahwa sidang ini seharusnya menjadi pemanggilan ketiga terhadap pihak Kemhan. Meski sidang berlangsung dari pagi hingga sore hari, tidak ada perwakilan dari Kemhan yang muncul di ruang persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai posisi Kemhan dalam perkara ini, apakah mereka akan menjadi tergugat intervensi atau turut tergugat.
Subali menjelaskan bahwa sidang kali ini fokus pada pembacaan gugatan dan masih terkait dengan pemanggilan Kemhan. Ia menyampaikan bahwa jika Kemhan hadir di persidangan, maka akan ditentukan apakah mereka menjadi tergugat intervensi atau turut tergugat.
“Kita belum tahu apabila Kemhan datang pada pemanggilan hakim, apakah Kemhan sebagai tergugat intervensi atau turut tergugat, semua itu ada pada keputusan Kemhan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Subali menyebutkan bahwa agenda minggu depan adalah penyerahan jawaban dari BPN Jakarta Utara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah warga pemilik ruko di Marinatama Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya kembali menghadiri sidang dengan agenda pemanggilan pihak ketiga (intervensi) di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 12 Agustus 2025, siang. Sidang hari ini juga mengalami kekosongan karena pihak ketiga kembali mangkir dari agenda persidangan.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Pengadilan sudah beberapa kali memanggil pihak Kemhan, namun mereka selalu absen. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian mengenai peran dan tanggung jawab pihak tersebut dalam kasus ini. Warga pemilik ruko berharap agar pihak Kemhan dapat segera hadir untuk memberikan klarifikasi dan menjawab tuduhan yang diajukan.
Selain itu, pihak BPN Jakarta Utara juga diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan warga. Proses hukum ini dinilai penting untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga yang merasa dirugikan.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pengacara dan warga, mengharapkan proses persidangan berjalan lancar dan transparan. Mereka juga berharap pihak terkait bisa segera hadir dan memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan.
Tantangan dalam Proses Hukum
Proses hukum ini tidak hanya melibatkan warga dan lembaga pemerintah, tetapi juga menunjukkan tantangan dalam sistem peradilan yang harus dihadapi. Ketidakhadiran pihak Kemhan dalam sidang-sidang sebelumnya mencerminkan kurangnya partisipasi aktif dari pihak yang terkait langsung dalam kasus ini.
Dalam situasi seperti ini, warga dan kuasa hukumnya harus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka memperkuat tuntutan mereka dengan bukti-bukti yang mereka miliki dan harapan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus ini. Dengan informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat dapat lebih memahami isu-isu yang sedang dibahas dalam persidangan.
Harapan untuk Keputusan yang Adil
Dalam persidangan yang akan datang, pihak tergugat, yaitu BPN Jakarta Utara, diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan lengkap. Keputusan yang diambil oleh pengadilan akan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Warga dan kuasa hukumnya berharap bahwa keputusan yang diambil akan adil dan dapat menyelesaikan masalah yang telah berlangsung cukup lama. Proses hukum ini juga menjadi contoh penting bagi masyarakat luas tentang bagaimana sistem peradilan bekerja dalam menangani konflik antara warga dan pihak-pihak yang terkait.