
Pentingnya Kesadaran Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menekankan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap masih tingginya potensi kecelakaan di berbagai titik perlintasan sebidang yang ada di Indonesia.
Dalam sebuah acara media briefing di kantornya pada hari Kamis (21/8), Allan menyampaikan bahwa Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang sering melewati perlintasan sebidang, untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan disiplin diri. Ia menegaskan bahwa setiap pengguna jalan harus memastikan bahwa mereka mendahului perjalanan kereta api agar tidak terjadi tabrakan.
Selain itu, Kemenhub juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pengubahan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang, seperti pembangunan flyover atau underpass. Jika opsi ini telah dilaksanakan, maka perlintasan tersebut dapat ditutup.
Menurut Allan, penutupan perlintasan sebidang hanya diperbolehkan jika sudah tersedia jalan alternatif yang dilengkapi dengan alat keselamatan. Selain itu, perlu adanya perlengkapan jalan dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang cukup.
Lebih lanjut, Allan menegaskan bahwa keberhasilan dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kerja sama dari semua pihak. "Secara garis besar, prinsipnya seperti itu. Dan untuk memastikan ketertiban serta disiplin masyarakat, kita membutuhkan bantuan dari berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, maupun pengawasan secara rutin," ujarnya.
Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Hingga Maret 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 74 perlintasan sebidang, termasuk 50 yang dianggap liar. Saat ini masih tersisa sekitar 3.693 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.810 perlintasan tidak dijaga, termasuk 309 perlintasan yang telah ditutup sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), total perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 3.896 titik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.803 perlintasan dianggap resmi, sedangkan 1.093 lainnya merupakan perlintasan liar. Data menunjukkan bahwa sekitar 81 persen kecelakaan terjadi di lokasi yang tidak dijaga.
Dalam lima tahun terakhir, yaitu dari 2020 hingga 2024, tercatat sebanyak 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang. Korban yang terluka atau meninggal mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan, yaitu 450 orang meninggal, 318 luka berat, dan 458 luka ringan.
Upaya untuk Meningkatkan Keselamatan
Untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, Kemenhub dan pihak-pihak terkait terus berupaya keras. Salah satu langkah utama adalah mempercepat proses penutupan perlintasan sebidang yang berisiko tinggi. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perlu adanya perencanaan matang, termasuk penyediaan jalan alternatif dan fasilitas keselamatan yang memadai.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama. Pemerintah daerah diminta untuk aktif dalam memberikan informasi tentang bahaya perlintasan sebidang serta cara menghindarinya. Pengawasan harian juga diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mematuhi aturan dan menjaga keselamatan diri sendiri.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga transportasi, dan masyarakat, diharapkan kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalkan. Kesadaran akan keselamatan jalan dan kereta api harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak.