
Upaya Pemerintah Sumut dalam Memberantas Narkoba dan Premanisme
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba dan premanisme di wilayahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov Sumut bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Kemenko Polkam, BNN, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta lembaga vertikal lainnya. Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pencegahan dan penanganan permasalahan yang terus mengancam masyarakat.
Asisten Pemerintan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menjelaskan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan beberapa inisiatif untuk menghadapi isu narkoba dan premanisme. Salah satunya adalah pembentukan tim pencegahan anti-narkoba yang sekretariatnya berada di Kesbangpol Sumut. Tim ini bertugas untuk merancang kebijakan dan program pencegahan yang efektif.
Selain itu, terdapat lebih dari 4.500 relawan anti-narkoba yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumut. Relawan ini berperan aktif dalam menyebarkan kesadaran tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pemprov juga melibatkan tenaga pendidik di seluruh daerah untuk memberikan edukasi secara langsung maupun melalui platform digital. Hal ini dilakukan agar generasi muda dapat lebih waspada terhadap ancaman narkoba.
Dalam upaya pencegahan, Pemprov Sumut rutin melakukan tes urine sebagai bagian dari langkah pencegahan dini. Jika ada kasus yang ditemukan, para pengguna narkoba akan segera mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, Pemprov juga fokus pada penguatan Desa Bersinar, sebuah program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun lingkungan yang bersih dari narkoba.
Fasilitas Rehabilitasi yang Ditingkatkan
Untuk mendukung proses rehabilitasi, Pemprov Sumut berencana memberdayakan Rumah Sakit Lau Simomo yang selama ini digunakan untuk pasien kusta. Rumah sakit ini akan diubah menjadi tempat rehabilitasi bagi individu yang mengalami ketergantungan obat atau narkotika. Selain itu, Rumah Sakit Jiwa juga akan dibuka klinik khusus untuk menangani kasus ketergantungan narkoba. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi para korban narkoba.
Pengakuan dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyatakan bahwa Provinsi Sumut dinilai berhasil dalam mencegah dan memberantas narkoba. Berdasarkan data BNN, sekitar 10,49 persen dari jumlah penduduk Sumut terkena dampak narkoba. Oleh karena itu, Kemenko Polkam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini.
Desman juga mengapresiasi langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Forkopimda Sumut, termasuk penertiban hiburan malam yang dianggap efektif dalam mengurangi aktivitas ilegal. Selain itu, ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam premanisme akan diberi sanksi tegas. Pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, di mana Ormas bisa dicabut izin badan hukumnya, izin operasionalnya, atau bahkan dibubarkan jika terbukti melanggar hukum.
Partisipasi Lembaga Terkait
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan turut dihadiri oleh perwakilan Kemenpolhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kesbangpol Sumut, Satpol PP Sumut, serta stakeholder lainnya. Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menangani permasalahan narkoba dan premanisme.