Polda Jatim Konfirmasi Kasus Balita Luka di Daycare Surabaya Selesai Damai

Featured Image

Kasus Balita Satu Tahun yang Alami Luka-Luka di Daycare, Akhirnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus seorang balita satu tahun yang mengalami luka-luka saat dititipkan ke daycare di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Orang tua korban dan pihak daycare sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah lima poin tuntutan dari keluarga dapat disepakati.

Menurut ibunda korban, DF, 31 tahun, peristiwa ini telah berakhir dengan perdamaian. Ia menjelaskan bahwa pihak daycare bersedia mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anaknya. "Sudah damai karena lima point tuntutan dari pihak keluarga dapat disepakati," ujar DF kepada media.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Dari informasi yang dikumpulkan, balita asal Sidoarjo, berinisial EJK, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Tubuh mungil EJK dipenuhi luka, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.

Pihak daycare memberikan alasan bahwa EJK digigit oleh balita lain yang berada di kamar yang sama. Namun, orang tua korban tidak puas dengan penjelasan tersebut dan melaporkan pemilik daycare ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/789/VI/2025/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025.

"Perdamaian disepakati karena pihak keluarga masih melihat ada kemauan dari pihak daycare untuk mengevaluasi diri dan bertanggung jawab. (Laporan kepolisian) juga sudah kami cabut," tambah DF.

Dalam waktu yang sama, media melakukan konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast. Ia mengonfirmasi bahwa informasi tentang jalur damai dalam kasus dugaan kelalaian daycare benar adanya. "Memang benar informasi yang saya dapatkan dari penyelidikan, antara orang tua (balita 1 tahun) dan terlapor pemilik daycare telah mencabut laporan," ujar Kombespol Jules.

Lebih lanjut, Jules menyebutkan bahwa perdamaian terjadi antara para pihak yang terkait. Keluarga EJK mengajukan lima poin tuntutan yang kemudian disetujui oleh pihak daycare. Beberapa di antaranya adalah:

  • Meminta pihak Mami Daycare untuk mengakui kelalaiannya dalam melindungi anak.
  • Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di daycare.
  • Meminta permintaan maaf tertulis dari pihak daycare.
  • Menuntut biaya pemulihan medis bagi balita.
  • Mengajukan ganti rugi untuk bekas luka permanen.

Alasan pencabutan laporan, menurut Kombespol Jules, adalah karena sudah ada perdamaian antara para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak berusaha menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum yang lebih rumit.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.