
Penjelasan Puan Maharani Mengenai Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan penjelasan terkait kritik publik yang muncul mengenai tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta bagi para anggota dewan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, melainkan hanya perubahan dalam bentuk tunjangan perumahan sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Puan menyampaikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Yang terjadi adalah perubahan sistem, di mana seluruh anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan di Kalibata. Ia menjelaskan bahwa semua rumah jabatan tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah atau negara.
"Karena semua rumah jabatan yang ada di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara," ujar Puan saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan dilakukan karena sebagian besar anggota DPR berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kompensasi ini diberikan untuk membantu anggota DPR dalam menghadapi biaya hidup di Jakarta, khususnya karena kantor mereka berada di sana.
“Dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah. Cuma itu saja yang ada perubahan, yang lainnya tidak ada perubahan,” tambahnya.
Terkait kritik publik mengenai besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta yang dinilai terlalu tinggi, Puan menegaskan bahwa angka tersebut sudah melalui proses kajian yang matang. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut disesuaikan dengan kondisi harga di Jakarta, mengingat kantor DPR berada di sana.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," tuturnya.
Meski demikian, Puan menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi jika ada kebijakan yang dinilai belum tepat.
"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian menyeluruh untuk 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia. Ia menambahkan bahwa aspirasi dan masukan dari masyarakat akan sangat diperhatikan oleh DPR.
“Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” pungkasnya.