
Nikita Mirzani Bocorkan Tarif Endorse yang Menggiurkan
Nikita Mirzani, artis ternama Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah mengungkap pendapatannya dari pekerjaan endorse atau mengiklankan produk. Hal ini terjadi saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Dalam kasus ini, Nikita diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporan dokter kecantikan Reza Gladys yang menuduhnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan.
Dalam persidangan, Nikita menjawab pertanyaan mengenai tarif endorse-nya. Ia menyebut bahwa tarif paling murah untuk sekali posting bisa mencapai Rp10 juta. "Yang paling murah itu, Rp10 juta. Itu cuma langsung posting aja tanpa muka," ujarnya di ruang sidang.
Selain itu, Nikita juga mengungkapkan penghasilannya dari endorse yang lebih besar. Ia pernah menerima bayaran hampir Rp3 miliar dalam kontrak kerja sama selama tiga bulan. "Ini ada (endorse) Shopee waktu itu kerja sama sama saya kurang lebih 3 bulan dibayar hampir Rp3 miliar," tambahnya.
Tidak hanya itu, Nikita juga menyebutkan adanya perjanjian endorse dengan Reza Gladys senilai Rp4 miliar per tahun. Namun, menurutnya jumlah tersebut justru kecil dibandingkan pendapatan dari endorse lainnya. "Tergantung, kalau dari endorse dulu sebelum masuk (penjara), biasanya sebulan itu bisa menghasilkan untuk story yang langsung hilang satu kali 24 jam di IG story, biasanya Rp1-2 miliar," papar Nikita.
Ia juga menambahkan bahwa pendapatan tersebut sudah termasuk dari TikTok dan platform lainnya. "Bukan satu tahun, satu bulan," lanjutnya.
Sindiran untuk Reza Gladys
Sebelumnya, Nikita juga sempat menyindir Reza Gladys usai menjalani sidang pada Kamis (14/8/2025). Ia menyinggung kembali soal pendapatannya sebagai publik figur. Nikita mengaku pernah menerima endorse hingga Rp10 miliar, bahkan saat membeli rumah mewah seharga Rp33 miliar dari harga asli Rp41 miliar.
Lebih lanjut, Nikita melontarkan sindiran kepada Reza Gladys yang melaporkannya atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar. "Kalau Reza Gladys miskin nggak punya uang, nanti Rp4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya," ujar Nikita.
Nikita mengaku merasa malu dengan kasus hukum yang tengah dihadapinya. Ia merasa heran perkara Rp4 miliar bisa memicu kegaduhan hingga membuatnya diperlakukan layaknya pelaku kriminal besar. "Jangan terlalu digimanain gitu kasus ini karena saya malu gitu ngurusin 4 M kok sampai satu Indonesia gaduh," ucap Nikita.
Ia merasa seperti sedang menghadapi kasus besar seperti pembunuhan, mafia narkoba, atau bandar judi. "Saya merasanya seperti itu. Agak memalukan begitu kasus ini," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama serta akun media sosial "Dokter Detektif" atas dugaan pemerasan.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, ia terancam pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.