Nikita Mirzani Marah, Data Diserahkan ke Pengadilan, Pakar Sebut Biasa Saja

Nikita Mirzani Marah, Data Diserahkan ke Pengadilan, Pakar Sebut Biasa Saja

Drama Hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang Menarik Perhatian Publik

Konflik hukum antara artis ternama Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Awalnya, ini hanya dianggap sebagai perselisihan biasa dalam dunia bisnis kecantikan, namun kini berubah menjadi kasus serius yang menyeret kedua pihak ke ranah hukum.

Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini semakin memperkuat bahwa kasus ini bukan sekadar drama selebritas biasa, melainkan isu penting yang menyentuh berbagai aspek hukum dan privasi.

Selama persidangan, Nikita Mirzani tampak emosional setelah sidang selesai. Ia menunjukkan rasa kesal kepada awak media, menuding salah satu bank swasta terbesar di Indonesia telah melanggar privasinya. Kekecewaannya bermula ketika data transaksi atau rekening koran miliknya dibuka di ruang sidang.

Nikita menegaskan bahwa dirinya adalah nasabah prioritas yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih ketat. Ia merasa bahwa informasi finansialnya tidak boleh dibuka tanpa izin. Hal ini membuatnya merasa tidak aman dan khawatir tentang privasi nasabah lainnya.

Pandangan dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Candra, memberikan penjelasan mengenai kehadiran pihak perbankan dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai prosedur hukum. Jaksa penuntut umum memiliki hak untuk menghadirkan saksi fakta, termasuk pihak perbankan, jika diperlukan.

Firman menjelaskan bahwa proses penghadiran saksi tersebut melalui tahapan yang telah ditentukan. Dalam penyidikan, pihak perbankan pasti sudah diberi surat permintaan dari kepolisian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memvalidasi fakta dan membuktikan keabsahan data yang digunakan dalam persidangan.

Ia menekankan bahwa tindakan ini bukanlah pelanggaran hukum. Justru, hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilakukan agar semua bukti dapat diverifikasi dan dikuatkan.

Penjelasan Nikita Mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Nikita juga menyampaikan pandangan mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, undang-undang ini melindungi data pribadi, termasuk data transaksi keuangan, dan harus dijaga kerahasiaannya tanpa izin dari pemilik data.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap UU PDP bisa berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Selain itu, Nikita juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatur rahasia bank. Menurutnya, membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah tindakan pidana.

Dalam unggahannya di Instagram, Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap kejadian ini. Ia merasa sangat terkejut karena data pribadinya dibongkar tanpa izin, meskipun belum ada putusan bersalah. Ia juga bertanya-tanya bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar.

Klarifikasi dari Bank Swasta

Di tengah kontroversi ini, Nikita juga membagikan klarifikasi dari pihak bank swasta yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Dalam surat yang diunggah, bank tersebut menyatakan bahwa mereka tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa mereka selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi Konflik Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Awal konflik ini terjadi pada tahun 2024, ketika Nikita mengkritik produk skincare Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok. Reza merasa dirugikan secara reputasi dan bisnis, lalu mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Setelah berdiskusi, Reza diminta sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut'. Pada tanggal 14 November 2024, Reza terpaksa mentransfer Rp2 miliar dan kemudian membayar Rp2 miliar tunai ke Nikita. Akibatnya, Reza melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Akhirnya, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Kasus ini masih berlangsung panas di meja hijau.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

Bot Trading Spot Binance dan Bitget

Bot perdagangan crypto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat membantu Anda dalam melakukan perdagangan crypto di Market Spot (Bukan Future) secara otomatis dengan mudah dan efisien serta anti loss. Sistem Aiotrade terintegrasi dengan Exchange terbesar di dunia (Binance dan Bitget) melalui Manajemen API.