
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025
Pemerintah telah secara resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada Juni 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Ketentuan Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang digunakan sebagai tempat hunian. Kebijakan ini berlaku bagi pembelian yang ditandatangani melalui Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyerahan hak penggunaan rumah harus dilakukan secara nyata, dibuktikan dengan berita acara serah terima rumah siap huni.
Rumah yang layak mendapatkan insentif harus memenuhi beberapa syarat. Harga jual maksimal adalah Rp 5 miliar, dan rumah tersebut harus baru serta dalam kondisi siap huni. Selain itu, rumah harus memiliki kode identitas dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual tanpa pernah dilakukan pindah tangan sebelumnya.
Manfaat bagi Pembeli dan Pengembang
Insentif PPN DTP 100 persen tidak hanya bermanfaat bagi pembeli kelas menengah yang ingin meningkatkan status hunian mereka, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengembang properti. Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat menciptakan efek domino, mulai dari peningkatan produksi material bangunan hingga penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, pendekatan pemerintah dalam memberikan subsidi pajak pada rumah komersial menunjukkan strategi yang lebih pragmatis. Dengan fokus pada sektor properti secara keseluruhan, pemerintah berupaya menjaga kesehatan ekosistem properti, termasuk pengembang besar maupun kecil yang membangun rumah subsidi.
Pemerintah Pastikan Insentif Berlanjut Tahun 2026
Pemerintah juga memastikan bahwa insentif PPN DTP akan terus diberikan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembiayaan Program 3 Juta Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 57,7 triliun untuk Program 3 Juta Rumah pada tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai 770.000 unit rumah melalui berbagai program. Salah satu di antaranya adalah pemberian insentif fiskal berupa PPN DTP rumah.
Alokasi dana untuk insentif PPN DTP tahun 2026 mencapai Rp 3,4 triliun, yang akan digunakan untuk 40.000 unit rumah. Mekanismenya sama seperti pelaksanaan insentif PPN DTP tahun 2025, yaitu untuk rumah komersial dengan harga jual hingga Rp 2 miliar.
Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk menstimulasi permintaan dari sisi demand, sekaligus meningkatkan produksi dan konstruksi rumah. Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendukung pertumbuhan sektor properti secara berkelanjutan.