
Bea Cukai Jember Menggelar Sosialisasi Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran
Bea Cukai Jember berupaya memastikan para calon pekerja migran memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bidang kepabeanan. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan informasi penting agar para peserta tidak mengalami kesulitan saat melalui proses kepabeanan, baik di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kencana Jember. Dalam acara tersebut, sebanyak 150 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan mendapatkan penjelasan mengenai aturan-aturan kepabeanan yang harus dipatuhi. Materi yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting seperti ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta aturan terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Johan Arista Sugianto, pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman yang sering terjadi selama proses pemeriksaan. Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami secara menyeluruh ketentuan-ketentuan kepabeanan, sehingga risiko kesalahan dalam proses pengiriman atau kepabeanan menjadi lebih tinggi.
Salah satu hal penting yang disampaikan adalah kewajiban pelaporan barang bawaan penumpang secara elektronik melalui sistem electronic Customs Declaration (e-CD). Pelaporan ini harus dilakukan sebelum kedatangan di Indonesia agar proses kepabeanan berjalan lebih lancar dan transparan. Dengan demikian, para pekerja migran dapat menghindari hambatan yang tidak perlu saat tiba di negara asal.
Selain itu, Johan juga menjelaskan tentang fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang pindahan milik pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Fasilitas ini bisa diberikan jika semua prosedur dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dengan benar. Dengan adanya fasilitas ini, para pekerja migran dapat merasa lebih nyaman saat membawa barang pindahan dari luar negeri.
Beberapa materi lain yang juga disampaikan antara lain mengenai batasan jumlah barang yang boleh dibawa oleh penumpang, cara mengurus dokumen keimigrasian, serta pentingnya memperhatikan aturan terkait alat komunikasi seperti ponsel yang memiliki nomor IMEI. Semua informasi ini dirancang untuk memberikan panduan lengkap kepada para pekerja migran sebelum mereka melakukan perjalanan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon pekerja migran dapat lebih siap menghadapi proses kepabeanan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan kepabeanan agar proses pengiriman dan penerimaan barang berjalan dengan lancar.
Bea Cukai Jember berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran, agar mereka dapat memahami dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, para pekerja migran dapat menjalani proses kepabeanan dengan lebih mudah dan aman.